Suarapantura.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Langkah tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, yang menyebut kliennya ingin membantu mengungkap kasus secara terang benderang sekaligus membantah tudingan bahwa dirinya menjadi otak praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Krisna, Sony siap mengungkap pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam perkara korupsi yang menyeret sejumlah petinggi BGN tersebut. Ia mengklaim keterlibatan itu berasal dari kalangan eksekutif hingga legislatif.
“Menurut klien saya, kasus ini jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap membuka semuanya,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menyebut surat permohonan resmi sebagai justice collaborator akan diajukan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.
Krisna berharap status JC dapat membantu mengungkap aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, hingga mekanisme dugaan korupsi yang terjadi dalam program MBG.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kami buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan tertentu tetap lolos sebagai mitra meski tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, penyidik juga menduga para tersangka memiliki afiliasi dengan sejumlah yayasan SPPG yang menerima aliran dana miliaran rupiah setiap harinya.
Kejagung juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai kebutuhan serta mengandung unsur markup harga. Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain motor listrik, tablet, televisi ukuran 75 inci, hingga ribuan pasang sepatu.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan penggeledahan dan pendalaman terhadap sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara dalam jumlah besar tersebut.