Suarapantura.com - PT Bank Mandiri Taspen menegaskan dugaan investasi bodong yang menyeret mantan pegawainya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tidak terkait dengan produk maupun program resmi perusahaan.
Manajemen menyebut aktivitas penghimpunan dana yang ditawarkan kepada para pensiunan dilakukan atas inisiatif pribadi oleh mantan pegawai berinisial D.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen, Tulus P. Hutabarat, mengatakan hasil investigasi internal menunjukkan tidak ada keterlibatan perusahaan dalam investasi yang ditawarkan kepada para korban.
“Berdasarkan hasil investigasi internal, tindakan oknum mantan pegawai tersebut merupakan inisiatif pribadi,” ujar Tulus, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, pelaku diduga menggunakan sejumlah dokumen dan formulir yang dibuat sedemikian rupa untuk meyakinkan para pensiunan agar menyerahkan dana investasi.
“Pelaku menawarkan investasi ilegal dengan menggunakan surat pernyataan dan formulir yang telah disiapkan untuk mengelabui nasabah pensiunan,” katanya.
Sebagai bentuk tindakan tegas, Bank Mandiri Taspen mengaku telah menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hormat kepada pegawai yang bersangkutan.
Tulus menegaskan perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran integritas maupun penyalahgunaan kepercayaan nasabah.
Ia juga memastikan investasi yang ditawarkan kepada para korban bukan bagian dari produk resmi Bank Mandiri Taspen.
“Kepercayaan nasabah adalah prioritas utama kami. Bank tidak akan berkompromi dalam menegakkan integritas,” tegasnya.
Polisi Dalami Dugaan Penipuan
Sementara itu, Polresta Banyumas masih mendalami dugaan investasi bodong yang melibatkan mantan pegawai bank tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Bank Mandiri Taspen terkait dugaan pemalsuan dokumen, serta laporan dari sejumlah korban yang mengaku mengalami kerugian.
“Pihak Bank Mandiri Taspen melaporkan mantan karyawatinya terkait kasus pemalsuan dokumen. Selain itu kami juga menerima laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Salah satu korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp161 juta setelah menyerahkan sebagian dana hasil pinjaman kredit kepada terlapor dengan iming-iming investasi.
Polisi saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak internal Bank Mandiri Taspen.
Korban Capai 61 Orang
Berdasarkan data terbaru, jumlah korban dugaan investasi bodong tersebut terus bertambah dan kini mencapai 61 orang.
Mayoritas korban merupakan pensiunan yang mempercayakan dana mereka kepada pelaku.
Total kerugian yang dilaporkan hingga Kamis (4/6/2026) diperkirakan mencapai Rp13,3 miliar.
Bank Mandiri Taspen mengaku turut terdampak akibat kasus tersebut karena dapat memengaruhi tingkat kepercayaan nasabah.
Untuk itu, perusahaan membuka layanan pendampingan bagi korban melalui posko khusus di Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto serta layanan MantapCall 14024.
“Kami memahami kekhawatiran yang muncul di kalangan nasabah pensiunan dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Tulus.