Suarapantura.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ainol Mardhiah, bendahara pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada 2 Juni 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Jamaludin dengan anggota Arif Hamdani dan Zul Fahmi.
Selain pidana penjara selama enam tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Wajib Kembalikan Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
Tidak hanya hukuman badan dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.112.738.901.
Hakim memerintahkan terdakwa melunasi uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak mampu membayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana untuk menutupi kerugian negara.
Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka hukuman terdakwa akan ditambah dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Korupsi Terbongkar Saat Dana Kegiatan Belum Dibayarkan
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) yang dialokasikan untuk kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Keluarga Berencana (UPTD-KB) di Kabupaten Bireuen.
Dalam dakwaan disebutkan total dana BOKB yang telah dicairkan mencapai Rp7,94 miliar.
Praktik korupsi mulai terungkap ketika Pejabat Penatausahaan Keuangan DPMG-PKB Kabupaten Bireuen, Asmawati, mempertanyakan realisasi pembayaran dana kegiatan kepada UPTD-KB di sejumlah kecamatan.
Saat dimintai penjelasan, Ainol Mardhiah mengakui bahwa sebagian dana kegiatan belum dibayarkan karena telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pengakuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas dan Sekretaris DPMG-PKB untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang berujung pada proses hukum.
Dipakai Trading Forex Emas
Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan dana negara yang seharusnya digunakan untuk mendukung program keluarga berencana justru dialihkan untuk aktivitas investasi berisiko tinggi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut digunakan terdakwa untuk melakukan trading forex emas atau transaksi XAUUSD.
Aktivitas trading tersebut diduga dilakukan secara pribadi dengan menggunakan dana yang berasal dari anggaran pemerintah.
Namun bukannya menghasilkan keuntungan, tindakan tersebut justru berujung pada kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Program Pelayanan Masyarakat Jadi Korban
Dana BOKB merupakan anggaran yang diperuntukkan mendukung pelaksanaan program keluarga berencana dan pelayanan masyarakat di daerah.
Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan operasional, sosialisasi, pendampingan keluarga, hingga pelayanan kesehatan reproduksi yang dilaksanakan melalui UPTD-KB.
Akibat penyalahgunaan dana tersebut, sejumlah kegiatan yang telah direncanakan mengalami hambatan karena pembayaran tidak dapat dilakukan sesuai jadwal.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang dikorupsi berasal dari program pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Ajukan Banding
Meski telah divonis bersalah oleh majelis hakim, Ainol Mardhiah belum menerima putusan tersebut.
Terdakwa diketahui telah mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi.
Dengan demikian, perkara korupsi dana Program KB senilai lebih dari Rp1,1 miliar tersebut masih akan berlanjut dalam proses peradilan berikutnya.
Sementara itu, putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan anggaran negara, termasuk untuk aktivitas investasi pribadi seperti trading forex, tetap berujung pada pertanggungjawaban pidana dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.