Suarapantura.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Hasto, berbagai kritik dan masukan yang muncul dari masyarakat sejak awal pelaksanaan program sebenarnya telah memberikan sinyal adanya persoalan dalam tata kelola MBG. Namun, suara-suara tersebut dinilai kurang mendapat perhatian.
"Sejak awal suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu," kata Hasto kepada wartawan di Jakarta Pusat, Minggu, 7 Juni 2026.
Kritik Publik Dinilai Bisa Jadi Alarm Dini
Hasto menilai kasus dugaan korupsi yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung seharusnya dapat dicegah apabila pemerintah lebih responsif terhadap kritik yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, berbagai masukan dan sorotan publik merupakan bentuk pengawasan sosial yang penting terhadap program-program strategis pemerintah yang menggunakan anggaran besar.
"Kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis, hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal," ujarnya.
Ia mengatakan, kasus yang terjadi di tubuh BGN menjadi pelajaran penting bahwa setiap program yang menyangkut kepentingan rakyat harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.
PDIP Mengaku Sudah Wanti-Wanti Kader
Dalam keterangannya, Hasto juga mengungkapkan bahwa PDIP sejak awal telah menginstruksikan seluruh kader partai agar tidak terlibat dalam aktivitas bisnis maupun komersialisasi yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis.
Langkah tersebut dilakukan karena partainya melihat potensi penyimpangan apabila program sosial pemerintah dijadikan ruang mencari keuntungan oleh pihak tertentu.
"Maka dari PDI Perjuangan sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh kader PDI Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat," tegasnya.
Menurut Hasto, program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus dijaga dari kepentingan bisnis maupun praktik yang berpotensi merugikan negara.
Dukung Kejagung Bongkar Kasus Sampai Tuntas
Hasto menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menjerat mantan pejabat BGN tersebut. Ia pun mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung yang tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat sehingga kasus tersebut menjadi momentum perbaikan tata kelola program pemerintah ke depan.
"Kami sangat prihatin dan memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum," katanya.
Kejagung Sebut Tiga Eks Pimpinan BGN Bekerja Sama
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional diduga bekerja sama dalam menjalankan praktik korupsi terkait program MBG periode 2025-2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Jeffry menyebut ketiga tersangka diduga saling mengetahui dan terlibat dalam rangkaian perbuatan yang kini tengah diselidiki penyidik.
"Bekerja sama bertiga," kata Jeffry.
Menurut Kejagung, dugaan korupsi dalam program MBG tidak hanya terkait proses pengadaan barang dan jasa. Penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam penentuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut.
Kasus MBG Terus Berkembang
Hingga saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena MBG merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang menyerap anggaran besar dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, Kejaksaan Agung belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.