Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Mahfud MD Sentil Dadan Hindayana: Tak Paham Birokrasi dan Keuangan Negara, Korupsi MBG Sudah Terlihat Sejak Awal

Sabila JP•
Nasional

Suarapantura.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Menurut Mahfud, berbagai persoalan dalam pelaksanaan program MBG sebenarnya sudah terlihat sejak masa-masa awal pelaksanaannya. Ia menilai salah satu penyebab munculnya berbagai masalah tersebut karena minimnya pengalaman birokrasi dan pemahaman mengenai tata kelola keuangan negara.

"Pak Dadan tidak punya pengalaman birokrasi dan tidak memahami hukum keuangan negara. Seakan-akan semua bisa dilakukan sesuka hati," kata Mahfud saat ditemui di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (6/6/2026).

Soroti Pengadaan yang Dinilai Tidak Relevan

Mahfud menilai selama dipimpin Dadan, BGN kerap memunculkan kebijakan yang menuai pertanyaan publik.

Salah satunya terkait sejumlah pengadaan barang yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan tujuan utama program MBG.

Ia mencontohkan pengadaan sepeda motor listrik, kaos kaki, hingga berbagai kebutuhan lain yang dianggap tidak relevan dengan upaya pemenuhan gizi masyarakat.

Menurut Mahfud, banyak kontrak yang dibuat dalam program tersebut justru menimbulkan persoalan dan berpotensi merugikan negara.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

"Kontrak-kontrak yang dibuat banyak yang bermasalah dan tidak relevan dengan urusan Makan Bergizi Gratis," ujarnya.

Dukung Langkah Kejagung

Mahfud menyambut positif langkah Kejaksaan Agung yang mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Ia berharap proses hukum berjalan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap di persidangan.

Bahkan, Mahfud meyakini masih ada fakta-fakta lain yang belum terungkap ke publik dan berpotensi muncul selama proses peradilan berlangsung.

"Yang terungkap sekarang mungkin belum semuanya. Nanti akan terbuka di pengadilan," katanya.

Program MBG Dinilai Baik, Tapi Pelaksanaannya Bermasalah

Meski mengkritik tata kelola program, Mahfud menegaskan dirinya tidak mempersoalkan konsep Makan Bergizi Gratis.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Menurutnya, program tersebut memiliki tujuan yang baik untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak.

Namun, ia menilai implementasi program menjadi bermasalah karena tidak dikelola secara profesional.

Mahfud juga menyoroti latar belakang Dadan yang dinilainya tidak memiliki kompetensi khusus dalam bidang gizi maupun pengelolaan program berskala nasional.

Akibatnya, berbagai persoalan muncul sejak tahap awal pelaksanaan program.

"Sebenarnya sejak bulan-bulan pertama sudah terlihat banyak masalah. Protes dan kritik bermunculan, tetapi tata kelolanya tetap tidak diperbaiki," ujarnya.

Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam pengaturan pengelolaan program, termasuk penunjukan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yayasan Terafiliasi Diduga Raup Miliaran Rupiah

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa dalam aturan awal, program MBG seharusnya dijalankan melalui yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.

Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk justru diduga memiliki hubungan atau afiliasi dengan para petinggi BGN.

Lebih jauh, penyidik menemukan bahwa beberapa yayasan tersebut memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah setiap hari meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan para tersangka," ungkap Syarief.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor program sosial pemerintah tersebut.

Tags:
#Menko Polhukam#Mahfud MD#Korupsi MBG#BGN#MBG
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…