Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

PPPK Bukan Beban APBN, DPR Tegaskan Mereka Aset Negara dan Ujung Tombak Pelayanan Publik

Sabila JP•
Nasional

Suarapantura.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran negara. Sebaliknya, keberadaan mereka merupakan aset penting yang menopang pelayanan publik dan pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama sejumlah kepala daerah serta kementerian dan lembaga terkait yang membahas penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk nasib PPPK dan tenaga honorer.

Masa Transisi Belanja Pegawai Dinilai Realistis

Indrajaya menyambut positif kesepakatan terkait masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi solusi yang realistis untuk membantu pemerintah daerah menjalankan pelayanan publik tanpa menghambat proses penataan ASN yang sedang berlangsung.

"Kesepakatan mengenai masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD merupakan langkah yang realistis dan konstruktif," ujar Indrajaya, Selasa, 9 Juni 2026.

Ia menilai kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap fokus pada pelayanan masyarakat sembari menyelesaikan proses pengangkatan dan penataan ASN secara bertahap.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Nasib Honorer Jangan Kembali Menggantung

Politikus PKB itu mengingatkan bahwa perjuangan penyelesaian status tenaga honorer telah berlangsung selama bertahun-tahun dan tidak boleh terhenti hanya karena persoalan kemampuan fiskal daerah.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian kepada para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi dalam berbagai sektor pelayanan publik.

"Jangan sampai perjuangan panjang penyelesaian tenaga honorer berhenti di tengah jalan. Negara tidak boleh membiarkan para pengabdi bangsa kembali berada dalam ketidakpastian," tegasnya.

PPPK Harus Dapat Jaminan Karier dan Kesejahteraan

Selain soal pengangkatan, Indrajaya juga menyoroti pentingnya jaminan keberlanjutan kerja bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah resmi diangkat.

Menurutnya, para pegawai tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas pelayanan publik di daerah sehingga perlu mendapatkan kepastian mengenai masa depan karier mereka.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

"PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja. Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Dorong Pemerintah Terbitkan PP Manajemen ASN

Untuk memperkuat kepastian hukum bagi PPPK, Indrajaya mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.

Ia menilai regulasi tersebut penting untuk mengatur berbagai aspek yang menyangkut PPPK, mulai dari jenjang karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, hingga pengembangan kompetensi.

"Payung hukum yang jelas sangat dibutuhkan agar PPPK memiliki kepastian mengenai jenjang karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, serta masa depan yang lebih terjamin," ujarnya.

Guru dan Tenaga Kesehatan Adalah Investasi Bangsa

Indrajaya juga mengingatkan bahwa tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan berbagai tenaga pelayanan dasar lainnya tidak seharusnya hanya dipandang sebagai komponen belanja pegawai.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Menurutnya, mereka merupakan investasi pembangunan manusia yang sangat menentukan kualitas generasi masa depan Indonesia.

"Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik. Karena itu keberadaan guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus diposisikan sebagai investasi pembangunan manusia," katanya.

Pemerintah Pusat Diminta Perkuat Dukungan Fiskal

Di akhir pernyataannya, Indrajaya meminta pemerintah pusat memberikan dukungan fiskal yang lebih kuat kepada pemerintah daerah agar proses pengangkatan dan pembinaan PPPK dapat berjalan optimal.

Menurutnya, dukungan tersebut penting agar daerah tidak perlu mengorbankan program pembangunan lain demi memenuhi kewajiban belanja pegawai.

"Dukungan fiskal dari pemerintah pusat menjadi kunci agar daerah mampu menjalankan kewajiban pengangkatan dan pembinaan PPPK tanpa harus mengorbankan program-program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat," pungkasnya.

Tags:
#Komisi II DPR RI#Fraksi PKB#PPPK#Apbn#Aset Negara
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…