Suarapantura.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap dugaan praktik penipuan layanan badal haji dan pembayaran DAM yang diduga melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) asal Jawa Barat.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena diduga merugikan ratusan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan praktik tersebut terungkap setelah adanya laporan dari sejumlah jemaah yang merasa dirugikan.
Dugaan Penipuan Badal Haji Rp1,4 Miliar
Menurut Dahnil, dugaan penipuan terjadi melalui layanan badal haji yang ditawarkan kepada jemaah dengan tarif sekitar Rp10 juta per orang.
Padahal, biaya pelaksanaan haji dakhili atau haji domestik yang berlaku bagi warga Arab Saudi mencapai sekitar Rp40 juta per orang.
"Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang," ujar Dahnil, Selasa, 9 Juni 2026.
Berdasarkan temuan awal, praktik tersebut diduga melibatkan sekitar 140 peserta badal haji dengan total nilai transaksi mencapai Rp1,4 miliar.
Diduga Libatkan Oknum KBIHU dan Mukimin
Kemenhaj menduga praktik tersebut dilakukan oleh oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin atau warga yang menetap di Arab Saudi.
Pemerintah mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat untuk mendalami modus operandi yang digunakan.
"Sudah banyak jemaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi," ungkap Dahnil.
Modus Penyelewengan Dana DAM
Selain dugaan penipuan badal haji, Kemenhaj juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pembayaran DAM atau denda ibadah haji yang wajib dibayarkan melalui lembaga resmi Adahi.
Menurut Dahnil, sejumlah jemaah dikenakan biaya sebesar 720 riyal untuk pembayaran DAM. Namun dana tersebut diduga tidak seluruhnya disetorkan ke Adahi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"DAM itu wajib dibayarkan melalui Adahi. Namun jemaah ditarifkan 720 riyal, sementara mereka membeli hewan DAM melalui pihak lain sekitar 400 riyal dan selisihnya diduga diambil untuk keuntungan pribadi," jelasnya.
Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah jemaah mengaku tidak menerima bukti pembayaran resmi atau receipt dari Adahi.
Kemenhaj Ancam Cabut Izin KBIHU
Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan jemaah haji tersebut.
Kemenhaj memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional terhadap KBIHU yang terbukti terlibat.
Selain itu, kasus tersebut juga akan dibawa ke ranah pidana melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia.
"Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana," tegas Dahnil.
Nama KBIHU Akan Diumumkan
Pemerintah berencana mengumumkan secara resmi hasil investigasi, termasuk identitas KBIHU yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Pengumuman akan disampaikan oleh tim juru bicara Kemenhaj bersama Direktorat Jenderal Pengendalian, Inspektorat Jenderal, serta Direktorat Bina Haji dan Umrah.
"Besok tim jubir, Direktorat Jenderal Pengendalian, Irjen, serta Bina Haji dan Umrah akan menyampaikan secara resmi dan detail mana saja KBIHU yang terlibat," katanya.
Dahnil Singgung Praktik Kartel Haji
Dalam keterangannya, Dahnil juga menyoroti adanya praktik-praktik yang disebutnya sebagai bagian dari "kartel haji" yang selama ini mengambil keuntungan dari jemaah.
Menurutnya, pembenahan tata kelola haji yang sedang dilakukan pemerintah kerap mendapat perlawanan dari pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari sistem yang tidak sehat.
"Banyak yang benci saya dengan Pak Menteri karena kartel haji ini sudah terlanjur sistematis. Kita butuh KBIHU yang jujur membimbing jemaah. Jangan jadikan jemaah sebagai komoditas," ujarnya.
Jemaah Diimbau Waspada
Kemenhaj mengimbau seluruh jemaah haji dan keluarga di Tanah Air agar lebih berhati-hati terhadap tawaran layanan badal haji maupun pembayaran DAM yang tidak melalui jalur resmi.
Pemerintah juga meminta jemaah selalu meminta bukti pembayaran resmi serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar terhindar dari praktik penipuan.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap layanan haji masih perlu diperkuat, terutama untuk melindungi jemaah dari oknum yang memanfaatkan ibadah sebagai ladang keuntungan pribadi.