Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Maruli Bantah TNI Terlibat Urusan Penanganan Begal

Isabella Aluna Zahira•
Nasional

Panglima TNI Angkatan Darat, Jenderal Maruli Simanjuntak, memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut keterlibatan TNI dalam penanganan kasus begal di sejumlah daerah. Ia menegaskan bahwa TNI tidak memiliki peran dalam urusan penegakan hukum terhadap tindak kriminal jalanan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang berkembang mengenai batas kewenangan antara institusi militer dan kepolisian.


Penegasan Tugas dan Kewenangan TNI

Dalam keterangannya, Maruli menekankan bahwa TNI memiliki tugas utama yang sudah diatur dalam undang-undang, sehingga tidak masuk ke ranah penegakan hukum sipil seperti kasus begal.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Poin utama klarifikasi:

  • TNI tidak terlibat dalam penanganan kasus kriminal jalanan.

  • Penegakan hukum terhadap begal merupakan kewenangan kepolisian.

  • TNI tetap fokus pada tugas pertahanan dan keamanan negara.


Konteks Isu Keterlibatan Aparat

Isu keterlibatan TNI dalam penanganan begal muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap keamanan di ruang publik. Namun secara struktur hukum:

  • Polisi bertugas menangani tindak kriminal umum

  • TNI berfokus pada ancaman pertahanan negara

  • Koordinasi bisa terjadi dalam situasi tertentu, tetapi tidak mengambil alih fungsi penegakan hukum sipil


Kredibilitas Klarifikasi

1. Authoritativeness

Pernyataan berasal langsung dari pimpinan tinggi TNI AD sebagai otoritas resmi militer.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

2. Trustworthiness

Klarifikasi ini bertujuan meluruskan informasi yang beredar agar tidak terjadi kesalahpahaman publik.

3. Expertise

Penjelasan mengacu pada pembagian tugas institusional antara TNI dan Polri yang diatur dalam sistem hukum Indonesia.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

4. Experience

Isu serupa sering muncul, sehingga penting untuk memperjelas batas kewenangan aparat keamanan di ruang publik.


Kesimpulan

Jenderal Maruli menegaskan bahwa TNI tidak terlibat dalam penanganan kasus begal dan tetap berpegang pada tugas utama di bidang pertahanan negara. Penegakan hukum terhadap kriminal jalanan sepenuhnya berada di bawah kewenangan kepolisian.

Tags:
#TNI#JenderalMaruli#PenangananBegal
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…