Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Perhapi Minta Transparansi Penetapan Margin Ekspor Satu Pintu oleh Danantara

Rafael Samuel•
Nasional

Suarapantura.com - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta transparansi dalam penetapan margin keuntungan pada skema ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam strategis yang dijalankan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono pada Selasa, 9 Juni 2026. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar kebijakan baru tersebut tidak berdampak terhadap keberlangsungan usaha para produsen komoditas yang terlibat dalam rantai ekspor.

Kebijakan ekspor satu pintu sendiri berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Dalam aturan tersebut, BUMN yang ditunjuk sebagai pelaksana ekspor diberikan kewenangan untuk menentukan margin dalam batas kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perhapi menilai PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai pelaksana ekspor tentu memerlukan biaya operasional yang dapat diperoleh dari sebagian margin hasil penjualan komoditas ke pasar internasional.

“Terkait dengan penentuan margin, dapat dimaklumi jika pihak DSI pun memerlukan dana untuk operasionalnya yang dapat diambil dari sebagian margin keuntungan dari penjualan ekspor komoditas SDA tersebut,” ujar Sudirman Widhy Hartono, Ketua Umum Perhapi.

Meski demikian, Perhapi mengingatkan agar besaran margin yang diterapkan tidak mengurangi secara signifikan hak produsen sehingga berpotensi mengganggu kelangsungan usaha.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

“Menetapkan margin yang sangat besar dengan cara mengambil sebagian margin yang seharusnya menjadi hak produsen tentu saja akan mematikan kelangsungan usaha dari produsen tersebut,” tegas Sudirman.

Karena itu, Perhapi mendorong adanya pembahasan terbuka antara pelaksana ekspor dan produsen untuk menentukan tingkat margin yang dinilai adil bagi seluruh pihak.

“Kami sangat menyarankan agar sebaiknya ada transparansi dan akuntabel untuk penentuan tingkat margin yang ditetapkan oleh DSI, yang dibicarakan dan disepakati dengan pihak produsen guna memastikan fairness [keadilan] di antara kedua belah pihak,” pungkas Sudirman.

Sementara itu, manajemen Danantara menyatakan bahwa margin yang dimaksud dalam kebijakan tersebut bukan merupakan komisi perdagangan, melainkan biaya atas layanan yang diberikan kepada pelaku usaha.

Pernyataan itu disampaikan Chief Operational Officer BPI Danantara Dony Oskaria usai menghadiri konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juni 2026.

“ [Hal] yang dimaksudkan dengan margin untuk tahap pertama ini adalah untuk layanan yang kita berikan, hanya layanan,” ungkap Dony Oskaria, Chief Operational Officer BPI Danantara.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Menurut Dony, harga komoditas ekspor tetap mengacu pada harga internasional yang berlaku. Margin yang dikenakan berkaitan dengan layanan verifikasi dan pengawasan terhadap volume maupun harga ekspor.

“Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo. Harganya 5, kemudian kita tambahkan 5 lagi, kita jual 10, enggak laku dong barang. Sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya kan. Itu [margin] hanya terhadap servis yang di-provide oleh DSI,” tambah Dony Oskaria, Chief Officer Operational BPI Danantara.

Ia menegaskan bahwa margin tidak akan dipungut apabila tidak terdapat layanan yang diberikan kepada produsen.

“Contoh misalkan untuk memastikan bahwa itu benar [volume dan harga ekspor], tentu ada inspeksi. Jadi harganya itu bukan margin kemudian kita seolah-olah jadi calo, bukan demikian. Setiap layanan yang diberikan [ada biayanya], kalau tidak ada layanannya masak orang diambil marginnya? Tentu tidak begitu,” tambahnya Dony Oskaria, Chief Operational Officer BPI Danantara.

Dony mengatakan tujuan utama penerapan ekspor satu pintu adalah meningkatkan volume ekspor nasional dan mendorong penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

“Jadi kita tentu kita tidak mau melakukan kesalahan yang sama. Toh, tujuan kita sebetulnya adalah bagaimana komoditas kita bisa diekspor dengan banyak-maksimal dengan harga yang baik,” tutup Dony Oskaria, Chief Operational Officer BPI Danantara.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.

“BUMN ekspor dalam rangka pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi PP No. 24/2026 Pasal 3 Ayat (4).

Dalam regulasi yang sama disebutkan bahwa ekspor komoditas sumber daya alam strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor yang bertindak sebagai pemilik maupun perantara tunggal.

“Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal,” bunyi PP No. 24/2026 Pasal 3 Ayat (1).

Pemerintah juga memberikan kewenangan kepada BUMN ekspor untuk menetapkan harga jual komoditas yang dipasarkan ke luar negeri.

“Dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor,” bunyi PP No. 24/2026 Pasal 3 Ayat (2).

Pada tahap awal pelaksanaan kebijakan tersebut, terdapat tiga komoditas yang menjadi fokus ekspor melalui skema satu pintu, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.

“BUMN ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN,” bunyi PP No. 24/2026 Pasal 3 Ayat (3).

Tags:
#Danantara#Perhapi#DSI#dony oskaria
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…