Suarapantura.com - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik masih mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Fokus penyidikan tidak hanya pada penerima dan pemberi suap yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Budi, KPK akan menelusuri apakah uang yang diduga diterima Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, turut mengalir kepada pihak lain.
"Termasuk apakah masih ada peran dari pihak-pihak lain, kemudian termasuk juga soal aliran uang, apakah hanya berhenti kepada para tersangka ini atau kemudian mengalir kembali kepada pihak-pihak lain," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Ia menegaskan pengusutan kasus tidak akan berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan.
Titin Bantah Terima Suap
Dalam perkara ini, Titin Rita Lestari membantah menerima suap sebagaimana yang disangkakan penyidik KPK.
Titin juga disebut mengklaim hanya menjalankan tugas dan perintah dari atasannya selama proses pemeriksaan audit berlangsung.
Menanggapi bantahan tersebut, KPK memastikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan intensif setelah operasi tangkap tangan (OTT).
"Sampai dengan saat ini berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan dalam 1 kali 24 jam, bahwa bukti-bukti yang sudah diperoleh telah memenuhi kecukupan alat bukti untuk menetapkan para tersangka," ujar Budi.
Empat Orang Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dua nama yang sudah diumumkan kepada publik adalah:
Titin Rita Lestari
Angga Dwianggara
Sementara identitas dua tersangka lainnya dijadwalkan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers KPK.
Diduga Terkait Pengadaan Smart TV
KPK mengungkap salah satu temuan audit yang diduga dikondisikan berkaitan dengan proyek pengadaan smart TV atau smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Proyek tersebut sebelumnya dikerjakan oleh pihak swasta yang kini ikut terseret dalam perkara suap.
Penyidik menduga pemberian uang dilakukan untuk memengaruhi atau mengondisikan hasil pemeriksaan BPK agar temuan audit tidak menimbulkan konsekuensi hukum maupun administrasi yang merugikan pihak tertentu.
Kasus Berpotensi Bertambah
Dengan adanya pendalaman terhadap aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, kasus ini berpotensi berkembang lebih luas.
KPK belum menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan pejabat lain, baik di lingkungan BPK maupun pihak terkait dalam proyek pengadaan di Muara Enim.
Kasus ini juga menjadi lanjutan dari rangkaian pengusutan dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat dan aparatur negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim.