Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen warga negara asing (WNA) dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Ongen Sangaji, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Menurut Ongen, penyidikan tidak cukup hanya berfokus pada proses keimigrasian. Ia menilai aspek administrasi kependudukan juga perlu ditelusuri karena menjadi salah satu syarat penting dalam pengurusan izin tinggal bagi WNA.
“Perlu ada pendalaman secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi keimigrasian, tetapi juga dari aspek administrasi kependudukan. Karena dokumen seperti KTP dan KK menjadi bagian penting dalam proses tersebut,” kata Ongen, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, penerbitan izin tinggal baik berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) tidak dapat dipisahkan dari kelengkapan dokumen administrasi kependudukan. Karena itu, jika ditemukan adanya penyimpangan dalam proses penerbitan dokumen tersebut, maka perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Ongen berharap KPK dapat membongkar secara menyeluruh rantai proses penerbitan dokumen yang digunakan oleh WNA sehingga tidak menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar meningkatnya jumlah WNA yang berada di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian bersama. Namun demikian, ia meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita tentu berharap semua prosedur dijalankan sesuai aturan. Jika ada hal-hal yang perlu diperjelas, sebaiknya ditelusuri secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujarnya.
Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan biaya tinggi dalam pengurusan dokumen bagi WNA, Ongen menilai hal tersebut juga layak menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
“Informasi yang berkembang perlu diuji dan diverfikasi. Yang terpenting, proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkap operasi tangkap tangan terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA, termasuk penerbitan KITAS dan KITAP.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Dugaan keterlibatan pihak di luar lingkungan Imigrasi, termasuk kemungkinan dari instansi lain yang terkait dengan penerbitan dokumen administrasi kependudukan, masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.