Suarapantura.com - Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengklaim memperoleh informasi bahwa Jokowi tidak akan hadir dalam persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat.
Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo saat menjadi narasumber dalam program televisi yang membahas perkembangan kasus dugaan ijazah palsu yang kini telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Menurut Roy, dirinya mendengar kabar bahwa Jokowi telah menandatangani dokumen yang menyatakan tidak akan hadir secara langsung di ruang sidang.
“Sekarang ini sudah beredar kabar, Jokowi sudah menandatangani dokumen bahwa dia tidak akan hadir di sidang. Nanti hanya dibacakan sumpahnya saja,” ujar Roy.
Meski demikian, Roy tidak menjelaskan secara rinci sumber informasi yang diperolehnya maupun dokumen yang dimaksud. Ia hanya mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pihak-pihak tertentu yang menurutnya mengetahui perkembangan perkara.
Namun klaim tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan. Menurut Yakup, hingga saat ini tidak ada pernyataan dari Jokowi yang menyebut dirinya akan mangkir dari persidangan.
Yakup justru menegaskan bahwa mantan Presiden RI tersebut telah menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam proses persidangan dan menunjukkan ijazah yang selama ini dipersoalkan.
“Mungkin Mas Roy menerawang terlalu jauh ke depan. Dari pertemuan terakhir, Pak Jokowi sangat tegas menyatakan akan hadir di persidangan dan menunjukkan ijazahnya,” kata Yakup.
Ia menjelaskan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam persidangan. Karena itu, menurutnya, kehadiran Jokowi justru diperlukan untuk memperjelas seluruh polemik yang berkembang di masyarakat.
Yakup menilai jika pengadilan nantinya menyatakan ijazah tersebut asli, maka berbagai tudingan yang selama ini disebarkan akan terbantahkan secara hukum.
“Ketika nanti dinyatakan asli, maka semua pernyataan yang menyebut sebaliknya akan terbukti sebagai fitnah,” ujarnya.
Berkas Roy Suryo Sudah P21
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan seluruh petunjuk yang sebelumnya diminta jaksa telah dipenuhi penyidik.
Dengan status P21 tersebut, perkara akan segera memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan atau tahap II sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Jaksa sudah menyatakan berkas perkara lengkap dan tidak memerlukan lagi pemenuhan kekurangan,” kata Iman.
Setelah pelimpahan tahap II dilakukan, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan mendaftarkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang selama ini vokal mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Sementara pihak Jokowi menegaskan bahwa seluruh dokumen pendidikan yang dimiliki sah dan siap dibuktikan di hadapan majelis hakim.