Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Pengakuan Kepala Sekolah di Sulsel yang Mundur, Ada Intervensi hingga Takut Catatan Buruk ASN

Rafael Samuel•
Nasional

Suarapantura.com - Polemik permintaan pengunduran diri ratusan kepala sekolah tingkat SMA di Sulawesi Selatan (Sulsel) terus menjadi sorotan publik.

Sedikitnya hampir 500 kepala sekolah disebut diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi E DPRD Sulsel dengan jajaran Dinas Pendidikan Sulsel pada Jumat (12/6/2026).

DPRD meminta agar kebijakan yang memicu kegaduhan tersebut segera dihentikan karena temuan BPK yang menjadi dasar evaluasi telah diselesaikan oleh para kepala sekolah.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengungkapkan bahwa proses pemberian surat pernyataan pengunduran diri dilakukan secara bertahap.

"Yang tahap pertama itu ada 128 kepala sekolah, yang tahap kedua ada 198 kepala sekolah, hampir 500-an lebih. Itu disarankan untuk membuat pernyataan pengunduran diri oleh Dinas Pendidikan," kata Andi Tenri saat ditemui usai RDP di Gedung DPRD Sulsel.

Menurutnya, kebijakan tersebut berawal dari hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di sejumlah sekolah.

"Jadi ini pemberhentian kepala sekolah ini diawali karena adanya temuan BPK. Untuk stop karena adanya temuan BPK. Tapi temuan BPK itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah," bebernya.

Kepala Sekolah Mengaku Diarahkan Mengundurkan Diri

Seorang kepala sekolah SMA di Sulsel yang enggan disebutkan identitasnya mengaku pernah mengikuti pertemuan di Inspektorat yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Andi Iqbal Najamuddin.

"Waktu pertemuan di Inspektorat, dihadiri oleh pak kadis (Andi Iqbal Najamuddin), pak kadis sendiri sampaikan supaya kita semua ini mundur," kata kepala sekolah tersebut.

Ia menjelaskan, pada tahap pertama sekitar 129 kepala sekolah diminta mundur dari jabatannya. Namun kemudian hanya kepala sekolah yang baru menjalani satu periode yang diminta mengundurkan diri.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Selain itu, para kepala sekolah merasa terdapat tekanan karena disebut akan dikenai sanksi disiplin apabila tidak bersedia mengundurkan diri.

"Jadi awalnya dia sampaikan kalau tidak mundur jatuh hukuman disiplin," terangnya.

Pada pertemuan tahap kedua, sekitar 198 kepala sekolah kembali dikumpulkan. Namun kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode disebut tidak perlu membuat surat pengunduran diri karena sistem secara otomatis akan membaca masa jabatan mereka telah berakhir.

"Yang dua periode ke atas tidak perlu (mundur) karena akan dibaca langsung oleh sistem bahwa dia (kepala sekolah) sudah lebih dari dua periode menjabat," terangnya.

"Jadi awalnya disuruh mundur tapi belakangan bilang yang tahap dua janganmi melakukan pengunduran diri karena by sistem, itu benar kalau by sistem. Tapi heboh karena itu tadi teman-teman yang periode satu yang tidak terima," sambungnya.

Khawatir Pengunduran Diri Menjadi Catatan Buruk ASN

Menurut kepala sekolah tersebut, para kepala sekolah tidak menolak apabila dilakukan mutasi atau pergantian jabatan. Namun mereka keberatan jika harus mengundurkan diri karena dapat memengaruhi rekam jejak sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Sebenarnya begini, keinginannya teman-teman para kepala sekolah ini se-Sulsel tidak usah kita mundur, tidak usah minta permintaan mundur, kasi saja SK dari bapak gubernur selesai ini barang. Kan pertanyaan kenapa harus mundur, apa masalahnya," sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri dari jabatan dapat dinilai sebagai kegagalan menjalankan tugas.

"Ketika kita mundur itu namanya cacat ASN. Seorang PNS yang menyatakan diri mundur dalam jabatan itu penilaian buruk, bahwa dia cacat dalam tugas, itumi na bilang pak kadis tidak mampu melaksanakan tugas, apa yang menjadi targetnya, apa targetnya, nda tau juga," jelas dia.

Padahal, menurutnya, penilaian kinerja para kepala sekolah selama ini justru tergolong baik.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

"Kinerjanya namanya, apa tidak sesuai dengan kinerjanya na selalu baik ji, kenapa kau (Kadisdik) kasi sendiri nilai baik, kau kasi sendiri nilai sangat baik. Jadi sebenarnya yang teman-teman minta nda usah ada pengunduran diri, langsung saja SK, selesai. Tidak ada yang mau protes, kita legowo," lanjutannya.

Ia juga membantah pernyataan yang menyebut tidak ada intervensi terhadap kepala sekolah.

"(Bilang) tidak ada yang diintervensi. Kalau orang datang di Inspektorat dikumpul semua baru disampaikan, apakah tidak ada intervensi, kalau dia dikumpulkan dalam satu tempat disampaikan (mundur), apakah tidak ada intervensi?," tanya dia.

Karena itu, para kepala sekolah meminta agar jika memang ada rotasi jabatan, dilakukan melalui mekanisme mutasi, bukan pengunduran diri.

"Jadi keinginan teman-teman kepsek kalau ini bergulir silahkan dilakukan saja mutasi, silahkan dilakukan pergantian, tidak ada masalah, yang penting tidak perlu ada pengunduran diri, begitu," tegasnya.

DPRD Minta Disdik Hentikan Surat Pengunduran Diri

Meski memahami niat Dinas Pendidikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah, DPRD Sulsel meminta agar kebijakan tersebut dihentikan.

"Sebenarnya maksud tujuan kepala dinas melakukan itu atau salah satu orang dinas melakukan itu tujuannya sih sebenarnya baik. Karena sekarang itu pemerintah pusat dan BPK itu fokus di sekolah, mungkin peningkatan kapasitas kepala sekolah. Sebagai pembimbing murid di salah satu sekolah," ujarnya memaparkan.

Namun, DPRD menilai persoalan administrasi tersebut telah selesai karena kerugian negara sudah dikembalikan.

"Jadi kami menyarankan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberhentikan surat pernyataan mengundurkan diri," ucap srikandi DPRD Sulsel itu.

Andi Tenri mengatakan, mayoritas temuan BPK berkaitan dengan pengelolaan dana BOS.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

"Temuannya itu ya terkait penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) itu yang didapat pertemuan dari BPK," ungkapnya.

"Jadi kami menganggap itu sudah clear dan tidak perlu ada dibuat pernyataan mengundurkan diri. Terus BPK menyarankan untuk mengembalikan temuan tersebut dan sudah dikembalikan oleh kepala sekolah," tuturnya.

Ia berharap Disdik Sulsel segera mencari solusi agar para kepala sekolah dapat kembali bekerja tanpa tekanan psikologis.

"Jadi dicarikan solusinya supaya kepala sekolah nyaman bekerja di sekolah, merasa tidak terbebani, karena kesalahan itu dia juga sudah mengembalikan," katanya menambahkan.

Disdik Sulsel Sebut Evaluasi Kinerja dan Integritas

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi kinerja kepala sekolah, khususnya dalam aspek pengelolaan anggaran.

"Masalah kepala sekolah ini kan evaluasinya memang ada persoalan-persoalan di dalam pengelolaan dana BOS. Makanya itu bagian instrumen di dalam kita melakukan evaluasi untuk disampaikan kepada pimpinan. Intinya itu sebenarnya," tegas Iqbal.

Menurutnya, ketertiban dalam pengelolaan keuangan merupakan bagian dari integritas jabatan yang menjadi indikator penilaian kinerja ASN.

"Mekanisme dinilai kinerjanya adalah bagaimana mengelola anggaran sekolahnya. Artinya kalau dianggap bahwa kinerja pengelolaan anggaran sekolah ini banyak hal yang menimbulkan masalah atau tidak tertib, itu bagian dari evaluasi kinerja," katanya menerangkan aturan main di internal Disdik.

Iqbal juga mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait status kepala sekolah yang secara regulasi merupakan tugas tambahan, sehingga dapat diberhentikan maupun diangkat kembali sewaktu-waktu.

"Kita juga sudah koordinasi dengan BKN. BKN kan menyampaikan bahwa terkait dengan kepala sekolah itu kan sesuai peraturannya, itu kan tugas tambahan saja. Suatu waktu bisa diberhentikan, suatu waktu bisa diangkat lagi, diberhentikan, kan itu hanya tugas tambahan saja," ucap Iqbal menutup penjelasan.

Tags:
#Kepala Sekolah#Sulsel#BPK
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…