Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Lonjakan Harta Zita Anjani Tembus 1.092 Persen, KPK Diminta Pelototi Asal Usulnya

Rafael Samuel•
Nasional

Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memanggil Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, guna menelusuri lonjakan signifikan harta kekayaannya yang mencapai lebih dari 1.092,9 persen atau sekitar Rp100 miliar dalam kurun waktu dua tahun.

Desakan tersebut disampaikan Analis Sosial Politik Ekonomi Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra, yang menilai KPK perlu melakukan investigasi substantif untuk menguji asal-usul kekayaan serta aspek kepatutan dalam laporan LHKPN Zita Anjani.

Menurut Hamdi, lonjakan kekayaan tersebut terjadi sejak Zita menjabat sebagai Wakil Ketua IV DPRD DKI Jakarta hingga menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, sehingga publik berhak mendapatkan penjelasan transparan terkait sumber kenaikan harta tersebut.

“Ini bukan sekadar pergeseran nilai aset yang berubah sedikit, melainkan sebuah lompatan raksasa yang secara politik dan etik wajib dibedah dan dijelaskan secara terbuka demi menjaga integritas jabatan publik,” jelas Hamdi kepada wartawan, belum lama ini.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Zita Anjani tercatat naik dari Rp9,16 miliar pada 2023 menjadi Rp109,32 miliar pada laporan periodik 2025.

Secara rinci, pada 2023 saat menjabat Wakil Ketua IV DPRD DKI Jakarta, kekayaan Zita tercatat Rp9.164.902.000. Angka tersebut kemudian melonjak menjadi Rp47.656.900.000 pada laporan khusus awal menjabat tahun 2024.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Kenaikan berlanjut pada laporan periodik 2024 yang mencatat kekayaan sebesar Rp89.751.378.000, hingga akhirnya menembus Rp109.325.511.209 pada 2025. Total kenaikan mencapai Rp100.160.609.209 atau setara 1.092,9 persen.

Hamdi menilai pola kenaikan tersebut berada di luar kewajaran administratif dan perlu penjelasan terbuka dari sisi sumber harta.

“Publik berhak mengetahui secara transparan apakah tambahan nilai sebesar Rp48,98 miliar ini berasal dari pembelian aset baru, penilaian ulang (revaluasi), koreksi nilai, warisan, hibah, ataukah ada aset lama yang sebelumnya sengaja dilaporkan jauh di bawah harga pasar (undervalued),” tukas Hamdi.

Lonjakan paling signifikan terjadi pada kategori tanah dan bangunan yang meningkat lebih dari 1.480 persen, dari Rp3,30 miliar pada 2023 menjadi Rp52,29 miliar pada 2025.

Selain itu, kategori harta bergerak lainnya juga mengalami kenaikan tajam dari Rp2,85 miliar pada 2023 menjadi Rp32,30 miliar pada 2025, termasuk lonjakan ekstrem pada laporan 2024 yang mencapai Rp30,44 miliar.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

“Pos ini awalnya bernilai Rp2,85 miliar pada tahun 2023 dan merangkak ke Rp3,17 miliar pada laporan khusus 2024, namun tiba-tiba melonjak ekstrem menjadi Rp30,44 miliar pada laporan periodik 2024, sebelum akhirnya bertengger di angka Rp32,30 miliar pada tahun 2025,” kata Hamdi.

Ia juga menyoroti munculnya pos baru berupa surat berharga senilai Rp11,88 miliar pada laporan 2025 yang sebelumnya tidak tercatat.

“Publik berhak mempertanyakan dari mana asal-usul surat berharga ini, kapan dibeli, apa sumber dananya, serta apakah aset tersebut berkaitan dengan dividen, investasi keluarga, hibah, atau hasil usaha,” ujar Hamdi Putra.

Di sisi lain, kas dan setara kas juga meningkat dari Rp2,16 miliar pada 2023 menjadi stabil di angka Rp6 miliar pada 2024 dan 2025.

Hamdi menekankan bahwa seluruh laporan tersebut mencatat nihil utang, sehingga lonjakan kekayaan tersebut sepenuhnya berasal dari sumber pendapatan atau aset yang harus dijelaskan secara rinci.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

“Tanpa adanya topangan pinjaman atau utang yang dilaporkan, maka lonjakan harta sebesar Rp100 miliar lebih ini murni harus berasal dari akumulasi penghasilan resmi, hasil usaha, hibah, warisan, atau keuntungan investasi yang nyata,” kata Hamdi.

Ia juga menyoroti aspek etis terkait kepemilikan kendaraan mewah seperti Toyota Alphard dan Lexus yang sebagian tercatat sebagai hadiah, yang menurutnya perlu klarifikasi lebih lanjut untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

Hamdi menegaskan bahwa LHKPN tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen administratif, tetapi sebagai instrumen transparansi publik.

“Transparansi tidak boleh berhenti pada pengumuman administratif; harus ada klarifikasi naratif mengenai sumber, kronologi, dan kewajaran aset agar LHKPN tetap berfungsi sebagai instrumen nyata pencegahan korupsi, bukan tameng formalitas kekuasaan,” tegasnya.

Tags:
#KPK#Zita Anjani#FORSIBER#LHKPN#Zulkifli Hasan
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…