Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2023-2024. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2022-2024, Mohammad Nuruzzaman, untuk mendalami dugaan aliran dana dari lingkungan Kementerian Agama kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026 itu menjadi bagian penting dalam upaya KPK membongkar dugaan praktik korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat, biro perjalanan haji, hingga pihak-pihak yang memiliki akses terhadap distribusi kuota haji tambahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah mengonfirmasi berbagai informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya terkait kemungkinan adanya transaksi dana yang berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus.
"KPK perlu memastikan secara jelas bagaimana mekanisme pemberian dana tersebut, siapa saja pihak yang terlibat, dan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses distribusi kuota haji," ujar Budi.
Dugaan Suap ke Pansus Haji
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah muncul keterangan dari seorang saksi berinisial ZA yang sebelumnya mengaku menjadi perantara penyerahan uang sebesar 1 juta dolar AS kepada anggota Pansus Haji DPR.
Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya upaya mempengaruhi proses pengawasan maupun kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Pemeriksaan terhadap Mohammad Nuruzzaman dilakukan untuk mengklarifikasi informasi tersebut sekaligus menelusuri hubungan antara pihak Kementerian Agama dengan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.
Sejumlah Pihak Ikut Diperiksa
Selain Nuruzzaman, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kuota haji khusus.
Mereka antara lain:
M. Agus Syafi', mantan Kasubdit Perizinan Kementerian Agama periode 2023-2024.
Dedy Supriadi, Direktur PT Multazam Wisata Rohani.
Andi Alfiah, Direktur PT Jazirah Iman.
A. Alfiah Putri Iriyanto, Direktur PT Jazirah Iman.
Para saksi diperiksa terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta dugaan praktik jual beli kuota yang selama ini menjadi sorotan publik.
Empat Tersangka Tetap
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka utama, yakni:
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama.
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama.
Ismail Adham, Direktur Operasional PT Maktour.
Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Penyidik juga kembali memeriksa Gus Alex untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Lebih dari 300 Travel Diduga Terlibat
KPK mengungkapkan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada empat tersangka tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro perjalanan haji dan umrah yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik pengelolaan kuota haji tambahan.
Sebagian dari biro perjalanan tersebut disebut belum memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya jaringan yang lebih luas dan terorganisasi dalam pengelolaan kuota haji khusus.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Nilai kerugian tersebut berasal dari berbagai dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan, termasuk praktik yang diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu secara melawan hukum.
KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh aliran dana yang terindikasi terkait kasus tersebut, termasuk kemungkinan pemanggilan anggota Pansus Haji DPR apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah menyentuh sektor pelayanan keagamaan dalam beberapa tahun terakhir. Selain menyangkut potensi kerugian negara yang besar, kasus ini juga berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.