Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan itu diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dahulu meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya memilih menghentikan sementara aktivitas penyelidikan karena proses hukum telah berjalan di Kejaksaan Agung.
"Kalau sudah ada upaya paksa dan proses penyidikan berjalan, maka untuk sementara kami tidak perlu melakukan aktivitas lagi karena saat itu posisi kami masih dalam tahap penyelidikan," kata Setyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
KPK Percaya Kejagung Tuntaskan Kasus MBG
Setyo menegaskan KPK menghormati dan mempercayai langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional tersebut.
Menurutnya, proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung sejauh ini berlangsung secara terbuka dan transparan kepada publik.
"Kami percaya aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara maksimal. Semua perkembangan sudah disampaikan ke publik dan itu bagian dari keterbukaan proses hukum," ujarnya.
Meski demikian, KPK tetap membuka peluang koordinasi apabila diperlukan dalam perkembangan perkara selanjutnya.
Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Mereka adalah:
Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN)
Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN)
Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN)
Penetapan tersangka diumumkan Kejagung pada 3 Juni 2026 setelah menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program unggulan pemerintah tersebut.
Modus Dugaan Korupsi MBG
Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejaksaan Agung, para tersangka diduga menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Yayasan-yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan para tersangka sehingga diduga menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark up (penggelembungan harga) dalam berbagai pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional MBG.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain motor listrik, perangkat elektronik, televisi, hingga perlengkapan penunjang lainnya dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
KPK Sempat Lakukan Penyelidikan
Sebelum Kejaksaan Agung menetapkan tersangka, KPK mengakui sempat melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan korupsi dalam program MBG.
Hal tersebut diungkap KPK pada 8 Juni 2026, beberapa hari setelah Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Namun karena perkara telah masuk tahap penyidikan dan ditangani institusi penegak hukum lain, KPK memilih menghentikan sementara proses penyelidikannya sesuai mekanisme koordinasi antarpenegak hukum.
Fokus Beralih ke Proses Penyidikan Kejagung
Dengan keputusan tersebut, seluruh perhatian kini tertuju pada penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, pengadaan barang, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di sektor program sosial pemerintah pada 2026.
Perkembangan terbaru juga menunjukkan adanya upaya sejumlah tersangka untuk mengajukan status Justice Collaborator (JC) guna membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.