Suarapantura.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan tuntutan dalam perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta.
Sidang yang digelar pada Kamis (18/6/2026) tersebut sejatinya beragendakan pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan tersebut.
Persidangan dibuka dengan kehadiran lima terdakwa. Namun saat majelis hakim menanyakan kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutan, pihak jaksa menyatakan berkas tuntutan belum rampung disusun.
“Belum rampung, Yang Mulia,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Atas kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan menunda agenda pembacaan tuntutan dan menjadwalkan ulang persidangan pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 14.00 WIB.
Sidang tuntutan tersebut ditujukan kepada sejumlah terdakwa yang diduga berperan sebagai aktor intelektual dalam perkara tersebut, yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius.
Kasus ini bermula dari penculikan Muhammad Ilham Pradipta di area parkir Kantor Pusat PT Lotte Mart Indonesia, Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.
Sehari setelah dilaporkan hilang, korban ditemukan meninggal dunia di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dililit lakban.
Berdasarkan dakwaan jaksa, pembunuhan tersebut diduga berkaitan dengan rencana pencurian dana dari rekening dormant. Para pelaku disebut membutuhkan akses dan bantuan korban untuk memindahkan dana tersebut.
Namun rencana itu gagal setelah korban menolak bekerja sama dengan para pelaku. Penolakan tersebut diduga berujung pada aksi penculikan dan pembunuhan.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian membagi para pelaku ke dalam empat klaster berbeda dengan total 15 orang tersangka.
Klaster pertama terdiri dari pihak yang diduga berperan sebagai perancang utama atau aktor intelektual, yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, Yohanes Joko, dan Antonius.
Klaster kedua merupakan tim yang bertugas membuntuti korban, yakni Rochmat Sukur, Eka, dan Wiranto.
Sementara klaster ketiga berisi para pelaku penculikan yang terdiri dari Erasmus Wawo, Emanuel Woda Berto, Johanes Ronald Sebenan, Andre Tomatala, dan Reviando.
Adapun klaster keempat merupakan kelompok yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, yakni Nasir, David, dan Neo.
Dalam perkara yang sama, tiga anggota TNI AD juga telah diproses melalui peradilan militer. Mereka adalah Serka Mochamad Nasir dari Denma Kopassus, Kopda Feri Herianto dari Denma Kopassus, dan Serka Frengky Yaru dari Bekang Kopassus.
Ketiganya telah dijatuhi hukuman masing-masing 13 tahun penjara, 7 tahun penjara, dan 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 3 Juni 2026.