Tim kuasa hukum Roy Suryo melontarkan kritik keras terhadap proses penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian. Menurut mereka, tindakan yang diterapkan terhadap kliennya tidak mencerminkan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dan menghormati hak warga negara.
Pengacara Roy Suryo menilai proses tersebut berlangsung secara berlebihan dan tidak memperhatikan aspek kemanusiaan. Mereka bahkan menyebut tindakan aparat sebagai proses yang tidak beradab karena dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi dan sikap kooperatif klien mereka.
Pernyataan itu disampaikan setelah Roy Suryo menjalani proses hukum terkait perkara yang berhubungan dengan polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Alasan Pengacara Menilai Penangkapan Tidak Beradab
Menurut tim kuasa hukum, terdapat sejumlah hal yang menjadi dasar keberatan mereka terhadap proses penangkapan tersebut, di antaranya:
Roy Suryo dinilai bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Tidak terdapat indikasi bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri.
Tidak ada dugaan upaya menghilangkan barang bukti.
Klien mereka selalu memenuhi panggilan aparat penegak hukum.
Penangkapan dianggap tidak memiliki urgensi yang cukup kuat.
Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum mempertanyakan alasan aparat memilih langkah penangkapan dibandingkan mekanisme hukum lain yang dianggap lebih proporsional.
Latar Belakang Kasus yang Menjerat Roy Suryo
Kasus ini berawal dari polemik yang berkembang terkait tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, sebelumnya menyampaikan berbagai pernyataan dan analisis yang kemudian berujung pada proses hukum.
Polda Metro Jaya telah menangani perkara tersebut sejak 2025. Dalam perkembangannya, Roy Suryo bersama beberapa pihak lain ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.
Perbedaan Pandangan antara Kuasa Hukum dan Aparat
Polemik mengenai proses hukum terhadap Roy Suryo bukan kali pertama muncul. Sebelumnya, terdapat perbedaan pandangan antara pihak kepolisian dan kuasa hukum terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Roy Suryo dan sejumlah tersangka lainnya.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa para tersangka diberikan kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak hukum mereka. Sementara kuasa hukum menilai tidak ditahannya klien mereka menunjukkan adanya pertimbangan hukum tertentu dalam perkara tersebut.
Tanggapan Pengacara terhadap Jalannya Perkara
Selain mengkritik proses penangkapan, kuasa hukum Roy Suryo juga beberapa kali menyampaikan pandangan hukum terkait substansi perkara. Mereka menilai terdapat sejumlah aspek prosedural yang perlu diuji lebih lanjut dalam proses persidangan. Di sisi lain, pihak pelapor dan kuasa hukum Joko Widodo menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan pembuktian kepada pengadilan.
Kesimpulan
Pernyataan pengacara yang menyebut penangkapan Roy Suryo dilakukan secara tidak beradab menambah dinamika dalam perkara yang telah menjadi perhatian publik. Perbedaan pandangan antara tim kuasa hukum dan aparat penegak hukum menunjukkan bahwa aspek prosedur maupun substansi kasus masih akan menjadi perdebatan dalam proses persidangan mendatang.
Masyarakat kini menantikan bagaimana pengadilan akan menilai seluruh bukti, keterangan saksi, dan argumentasi hukum yang diajukan masing-masing pihak guna memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.