Suarapantura.com - Sebanyak 15 debitur mendatangi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Harmoni untuk mencari penyelesaian atas proyek Perumahan Cipayung Asri di Depok yang disebut telah mangkrak selama kurang lebih tiga tahun.
Kronologi bermula dari kerja sama pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk proyek Perumahan Cipayung Asri yang dikembangkan oleh PT Citra Asri Konstruksindo. Para debitur mengaku telah menandatangani akad kredit dan mulai melakukan pembayaran cicilan sesuai ketentuan yang disepakati.
Namun dalam perjalanan waktu, proyek perumahan tersebut tidak menunjukkan progres pembangunan yang signifikan di lapangan. Kondisi ini kemudian memunculkan keluhan dari para debitur yang merasa rumah yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi meskipun kewajiban pembayaran tetap berjalan.
Memasuki tahap selanjutnya, para debitur kemudian mendatangi BTN Cabang Harmoni untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian atas permasalahan tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak BTN yang diwakili Bagus Hadriansyah, Nugraha P., Hadi, serta sejumlah staf menerima langsung perwakilan debitur, termasuk Raja Doli Siregar, Nico, Novia Cornelia, dan beberapa debitur lainnya.
Dalam forum tersebut, para debitur menyampaikan tuntutan berupa penyelesaian pembangunan rumah, pembatalan akad kredit, serta pengembalian dana yang telah dibayarkan. Namun pihak BTN disebut menolak seluruh tuntutan tersebut tanpa memberikan solusi alternatif yang disepakati para debitur.
Pertemuan yang berlangsung cukup alot tersebut juga diwarnai perdebatan antara kedua belah pihak. Meski demikian, hasil akhir pertemuan mencatat bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke tingkat direksi BTN, yang kemudian dituangkan dalam notulasi resmi yang ditandatangani pihak bank.
Hingga pertemuan tersebut berakhir, belum ada keputusan final terkait penyelesaian proyek maupun status kewajiban para debitur, sementara proses tindak lanjut masih menunggu keputusan dari pihak manajemen pusat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.