Suarapantura.com - Pelarian panjang terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar akhirnya berakhir. Setelah hampir empat tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), Liem Susilowati menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat, 19 Juni 2026.
Terpidana kasus korupsi yang merugikan salah satu bank pelat merah tersebut datang sendiri menemui jaksa eksekutor sekitar pukul 16.30 WIB setelah mengaku tidak sanggup lagi hidup dalam pelarian.
Buron Sejak 2022
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan Liem telah berstatus buronan sejak tahun 2022 setelah divonis bersalah dalam perkara kredit modal kerja fiktif.
"Terpidana merupakan adik dari Liauw Inggarwati yang sebelumnya telah ditangkap bersama anaknya, Bastian Widjaja, oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026," kata Putu, Sabtu (20/6/2026).
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Liem bersama sejumlah terdakwa lain dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kredit fiktif dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Proses persidangan terhadap Liem dilakukan secara in absentia, yakni tanpa kehadiran terdakwa karena saat itu yang bersangkutan masih dalam pelarian.
Mengaku Sembunyi di Tempat Ibadah
Fakta mengejutkan terungkap saat pemeriksaan. Kepada jaksa, Liem mengaku selama bertahun-tahun bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menjalani aktivitas sebagai seorang pendeta.
Menurut Kejari Surabaya, keputusan menyerahkan diri muncul setelah mengetahui kakak dan keponakannya lebih dulu ditangkap tim pemburu buronan.
"Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana mengaku merasa takut, bingung, dan tidak bisa tidur hingga akhirnya memutuskan menyerahkan diri," ujar Putu.
Langsung Dieksekusi ke Lapas Wanita
Usai menyerahkan diri, Liem langsung dieksekusi untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keluarga Terpidana Lebih Dulu Ditangkap
Sebelumnya, Kejari Surabaya berhasil menangkap dua buronan lain dalam kasus yang sama, yakni Liauw Inggarwati dan anaknya Bastian Widjaja.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah dalam kawasan perumahan elite di wilayah Lakarsantri, Surabaya, setelah menjadi buronan sejak 2022.
Menurut Putu, proses penangkapan tidak mudah karena para buronan kerap berpindah lokasi, termasuk ke sejumlah wilayah di Magetan dan Surabaya.
Bahkan, mereka disebut sempat mengganti identitas dan berusaha menghapus jejak digital untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
"Tim sempat mengalami kesulitan mendeteksi keberadaan mereka karena sering berpindah-pindah tempat dan berupaya menyamarkan identitas," jelas Putu.
Kasus Kredit Fiktif Rugikan Bank Miliaran Rupiah
Kasus ini bermula dari praktik pemberian kredit modal kerja fiktif yang menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp4,5 miliar hingga Rp4,75 miliar pada salah satu bank milik pemerintah daerah di Jawa Timur.
Sejumlah pihak telah diproses dan menjalani hukuman dalam perkara tersebut, sementara Kejari Surabaya terus memburu para terpidana yang sempat melarikan diri sebelum akhirnya seluruhnya berhasil diamankan.
Dengan menyerahkan diri secara sukarela, Liem menjadi buronan terakhir dalam rangkaian kasus korupsi kredit fiktif yang telah bergulir sejak beberapa tahun lalu.