Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Siapa Richard Arief Muljadi? Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar yang Ditangkap Kejagung

Sabila JP•
Nasional

Suarapantura.com - Nama Richard Arief Muljadi mendadak menjadi sorotan setelah ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai melakukan perjalanan dari Singapura.

Richard merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian mencapai Rp7 miliar.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) melalui operasi gabungan antara Tim SIRI Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Ditangkap Saat Pulang dari Singapura

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Richard diamankan tanpa perlawanan saat tiba di Indonesia.

"Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," kata Anang dalam keterangan resminya.

Setelah ditangkap, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara

Berdasarkan informasi dari Kejaksaan, Richard didakwa terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan terkait bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian sekitar Rp7 miliar.

Dalam perkara tersebut, ia dijerat dengan:

  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

  • Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

  • Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana

Jika terbukti bersalah, Richard terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Masuk Daftar Buronan Kejaksaan

Kejaksaan mengungkapkan bahwa berkas perkara Richard sebenarnya telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun selama proses persidangan berlangsung, ia tidak pernah hadir memenuhi panggilan majelis hakim.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Karena mangkir dari proses hukum, Richard akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Status buronan tersebut membuat aparat terus melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkapnya saat kembali ke Indonesia dari Singapura.

Identitas Richard Masih Minim Terungkap

Hingga saat ini, Kejaksaan belum mengungkap secara rinci latar belakang maupun profil lengkap Richard Arief Muljadi.

Informasi yang tersedia baru sebatas statusnya sebagai terdakwa dalam perkara penipuan bisnis batu bara yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Penyidik dan jaksa masih fokus pada proses pelimpahan serta eksekusi perkara yang sebelumnya tertunda akibat ketidakhadiran terdakwa di persidangan.

Jaksa Agung Minta Semua Buronan Diburu

Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya memburu seluruh buronan yang masih masuk daftar pencarian orang.

Jaksa Agung ST Burhanuddin disebut telah memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memonitor dan menangkap para buronan demi memberikan kepastian hukum.

"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan," tegas Kejaksaan.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak yang masuk dalam daftar buronan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Penangkapan Richard Arief Muljadi menambah daftar keberhasilan Tim SIRI Kejaksaan Agung dalam memburu dan menangkap para buronan yang selama ini menghindari proses hukum.

Tags:
#Richard Arief Muljadi#Bisnis Batu bara#Penipuan#Kejagung
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…