Suarapantura.com - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Minggu, 21 Juni 2026, Amien bahkan memperingatkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mengabaikan apa yang ia sebut sebagai bentuk ketidakadilan hukum.
Sentil Prabowo dan Lingkaran Istana
Amien mengatakan pesannya ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo serta pihak-pihak yang berada di lingkungan pemerintahan.
Menurut tokoh reformasi tersebut, kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
"Ini saya tujukan terutama untuk Saudara Prabowo, Presiden kita, dan juga untuk orang-orang yang selalu berada di lingkaran istana yang mengerumuninya," ujar Amien.
Ia menilai langkah hukum yang diambil terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak mencerminkan rasa keadilan.
Sebut Kasus Roy-Tifa sebagai Ketidakadilan
Amien menyoroti tuduhan yang dikenakan kepada Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait pernyataan mereka mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi.
Menurutnya, aparat penegak hukum menyimpulkan ijazah Jokowi asli sehingga berbagai pernyataan yang menyebut sebaliknya dianggap sebagai fitnah.
"Polda Metro Jaya menurut hemat saya telah melakukan kezaliman atas Roy Suryo dan Tifauzia," kata Amien.
Ia bahkan menyebut proses penangkapan, penahanan, hingga pemenjaraan keduanya sebagai bentuk ketidakadilan yang sangat serius.
Ingatkan Potensi Dampak Politik
Dalam pernyataannya, Amien juga mengaitkan persoalan hukum tersebut dengan potensi konsekuensi politik yang bisa dihadapi pemerintahan Prabowo ke depan.
Menurutnya, jika dugaan ketidakadilan hukum dibiarkan berlangsung, maka dampak politik bisa muncul dan memengaruhi stabilitas pemerintahan.
"Kalau Anda biarkan kezaliman hukum ini tumbuh merajalela, tunggu saja perkara politik yang akan Anda hadapi," ujarnya.
Pernyataan itu menjadi salah satu kritik paling keras yang dilontarkan Amien Rais terhadap pemerintahan yang saat ini berkuasa.
Kasus Sudah Masuk Tahap Penuntutan
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya mengonfirmasi penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa pada 19 Juni 2026 sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Polisi juga mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai bidang untuk menguatkan konstruksi perkara.
Kasus tersebut bermula dari tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kemudian diproses secara hukum hingga memasuki tahap penuntutan.
Di sisi lain, Jokowi sebelumnya menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan bersedia hadir di persidangan apabila diperlukan. Ia juga menegaskan akan menunjukkan ijazah aslinya di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian.