Suarapantura.com - Kasus dugaan kredit misterius senilai Rp2,6 miliar yang menjerat seorang lansia di Wonosobo, Jawa Tengah, terus menuai perhatian. Keluarga Mien Sri Wahyuni (74) mendesak pihak bank dan notaris membuka seluruh dokumen terkait pinjaman yang kini berujung pada proses lelang aset miliknya.
Kuasa hukum keluarga, Haris, mengatakan keterbukaan dokumen menjadi kunci untuk mengungkap asal-usul kredit yang tercatat atas nama kliennya tersebut.
"Kami meminta bank membuka data dan notaris juga membuka data. Kapan penandatanganan dilakukan, siapa yang hadir dan apakah ada dokumentasinya atau tidak. Itu yang ingin diketahui keluarga," kata Haris, Senin (22/6/2026).
Mengaku Tak Pernah Ajukan Pinjaman
Kasus ini bermula ketika Bu Mien menerima surat peringatan terkait tunggakan kredit yang nilainya mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
Namun keluarga mengaku terkejut karena perempuan berusia 74 tahun itu tidak pernah merasa mengajukan pinjaman maupun menandatangani dokumen kredit tersebut.
Kondisi itu membuat keluarga mempertanyakan seluruh proses administrasi yang menjadi dasar pencairan fasilitas kredit tersebut.
"Keluarga ingin mengetahui siapa yang mengajukan kredit, bagaimana prosesnya, dan apakah benar semua prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Haris.
Rumah dan Toko Masuk Daftar Lelang
Yang lebih mengejutkan, aset milik Bu Mien berupa rumah dan toko di Kabupaten Wonosobo kini telah masuk dalam proses lelang.
Aset tersebut berdiri di atas lahan seluas hampir 500 meter persegi dan menjadi satu-satunya harta penting yang dimiliki keluarga.
Menurut Haris, keterbukaan informasi sangat diperlukan agar seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, dapat melihat secara jelas bagaimana kredit bernilai miliaran rupiah itu bisa muncul atas nama kliennya.
"Kami tidak ingin berasumsi. Karena itu yang dibutuhkan adalah data dan dokumen yang bisa menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa ini," katanya.
Sudah Dilaporkan ke Polisi
Dalam dokumen perkembangan penanganan perkara, pengaduan resmi telah diterima kepolisian pada 24 Agustus 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh Mohammad Hermanus selaku pengampu Bu Mien berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 6 Agustus 2024.
Keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan, penggelapan, dan atau pencurian yang diduga berkaitan dengan munculnya kredit senilai Rp2.638.375.000 tersebut.
Dalam laporannya, keluarga menegaskan bahwa Bu Mien tidak pernah mengajukan pinjaman maupun mengetahui isi akta perjanjian kredit yang menjadi dasar tagihan dari pihak bank.
"Kami hanya ingin semuanya terang. Kalau memang ada dokumen, tunjukkan. Kalau ada proses yang dilakukan, jelaskan. Dengan begitu, semua pihak bisa mengetahui fakta yang sebenarnya," tegas Haris.
Kasus yang telah berjalan hampir dua tahun itu hingga kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Sementara keluarga berharap dokumen kredit dan proses akad dapat dibuka secara transparan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik utang miliaran rupiah tersebut.