Suarapantura.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum terbaru yang mengatur berbagai aspek kelembagaan dan sumber daya manusia di lingkungan Polri.
Dokumen resmi undang-undang tersebut telah tersedia melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara. Penandatanganan dilakukan pada 17 Juni 2026 setelah sebelumnya mendapat persetujuan DPR RI dalam rapat paripurna.
Latar Belakang Pengesahan UU Polri
Revisi UU Polri disahkan DPR pada 9 Juni 2026 setelah melalui pembahasan antara pemerintah dan Komisi III DPR RI. Proses legislasi ini membahas lebih dari seratus daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berkaitan dengan penguatan institusi kepolisian serta penyesuaian terhadap kebutuhan organisasi di masa depan.
Pemerintah dan DPR menilai perubahan regulasi diperlukan untuk meningkatkan profesionalisme, efektivitas tugas kepolisian, serta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap institusi Polri.
Perubahan Penting dalam UU Polri 2026
1. Penyesuaian Batas Usia Pensiun
Salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian adalah perubahan ketentuan usia pensiun anggota Polri. Aturan baru memberikan penyesuaian batas usia pensiun sesuai jenjang kepangkatan dan jabatan tertentu. Kebijakan ini bertujuan menjaga kesinambungan organisasi sekaligus memanfaatkan pengalaman personel yang masih produktif.
2. Kesempatan bagi Penyandang Disabilitas
UU Polri yang baru juga membuka peluang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti proses rekrutmen anggota kepolisian sesuai kriteria dan kebutuhan jabatan tertentu.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah menuju institusi yang lebih inklusif dan sejalan dengan prinsip kesetaraan kesempatan dalam dunia kerja.
3. Pengaturan Jabatan di Luar Institusi Polri
Perubahan lainnya mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar organisasi kepolisian. Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum yang lebih jelas mengenai ruang lingkup, syarat, serta mekanisme penugasan personel di lembaga lain.
4. Penguatan Fungsi Pengawasan
Revisi UU juga menyentuh aspek pengawasan dan tata kelola kelembagaan. Salah satu fokusnya adalah memperkuat peran pengawasan terhadap kinerja Polri agar pelaksanaan tugas berjalan lebih akuntabel dan transparan.
Poin-Poin Utama yang Perlu Diketahui
Presiden Prabowo menandatangani UU Polri pada 17 Juni 2026.
Regulasi tersebut merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002.
DPR telah menyetujui revisi melalui rapat paripurna pada 9 Juni 2026.
Terdapat penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri.
Penyandang disabilitas mendapat peluang lebih besar untuk bergabung dengan Polri.
Aturan mengenai penempatan anggota Polri di jabatan luar institusi diperjelas.
Pengawasan dan tata kelola kelembagaan diperkuat.
Dampak dan Implikasi Kebijakan
Pengesahan UU Polri 2026 diperkirakan akan membawa perubahan dalam pengelolaan sumber daya manusia kepolisian serta hubungan kelembagaan antara Polri dengan institusi negara lainnya.
Dari sisi organisasi, penyesuaian usia pensiun berpotensi menjaga ketersediaan personel berpengalaman. Sementara itu, kebijakan rekrutmen yang lebih inklusif dapat memperluas representasi masyarakat dalam tubuh kepolisian.
Di sisi lain, implementasi aturan baru tetap memerlukan pengawasan publik dan evaluasi berkala agar tujuan reformasi kelembagaan dapat tercapai secara optimal.
Kesimpulan
Penandatanganan UU Polri 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto menandai dimulainya fase baru dalam pengaturan kelembagaan kepolisian di Indonesia. Perubahan yang mencakup usia pensiun, peluang bagi penyandang disabilitas, penugasan di luar institusi, serta penguatan pengawasan diharapkan mampu mendukung profesionalisme dan efektivitas Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum.