Suarapantura.com - Nasib apes dialami Hamid, warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Meski mengaku tidak pernah berutang ke bank dan tidak memiliki hubungan hukum dengan BNI, ia justru terseret dalam gugatan perdata bernilai fantastis hingga Rp500 juta.
Hamid tercatat sebagai Turut Tergugat II dalam perkara sengketa pemasangan banner agunan kredit milik debitur BNI Cabang Pamekasan.
Yang membuatnya heran, tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa bukan miliknya, melainkan milik Imam Turmudi yang sebelumnya mengajukan kredit sebesar Rp250 juta ke BNI dengan menjaminkan rumah dan tanahnya.
Cuma Jadi Penghubung, Malah Ikut Digugat
Menurut Hamid, sebelum banner pemberitahuan agunan dipasang, pihak bank sempat mendatanginya karena memiliki hubungan keluarga dengan Imam.
Ia hanya membantu mempertemukan pihak bank dengan debitur dan mempersilakan petugas menemui Imam langsung di lokasi.
“Tidak ada kaitan saya dengan BNI maupun pinjaman itu. Saya hanya membantu menyambungkan komunikasi,” kata Hamid.
Namun, Hamid mengaku kaget ketika menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Pamekasan. Namanya ikut dicantumkan dalam gugatan dan dituding turut terlibat dalam pemasangan banner.


Dituntut Bayar Rp500 Juta
Lebih mengejutkan lagi, Hamid ikut diminta menanggung tuntutan ganti rugi sebesar Rp500 juta.
Kuasa hukumnya, M. Hamdan, menilai gugatan tersebut tidak masuk akal karena kliennya tidak memiliki hubungan dengan perjanjian kredit maupun proses pemasangan banner.
“Klien kami tidak ikut memasang banner, tidak mengarahkan, dan tidak mengambil keputusan apa pun. Tapi malah ikut digugat dan diminta tanggung ganti rugi,” tegas Hamdan.
Siap Lawan Balik
Menurut Hamdan, objek yang dijaminkan Imam sudah dibebani hak tanggungan sehingga secara hukum berada dalam kewenangan bank.
Karena merasa dirugikan, pihak Hamid kini mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap penggugat yang menyeret namanya ke dalam perkara tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena seorang warga yang mengaku hanya menjadi penghubung komunikasi justru ikut terseret dalam sengketa perdata bernilai ratusan juta rupiah.