Suarapantura.com - Polemik dugaan sumber dana kadeudeuh Rp1 miliar untuk Persib Bandung terus bergulir. Kali ini, Ketua PWI Pusat periode 2023-2025 sekaligus mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun, angkat bicara terkait langkah Bank bjb yang melaporkan wartawan senior Tatang Suherman ke kepolisian.
Menurut Hendry, pelaporan terhadap Tatang Suherman merupakan langkah yang keliru karena wartawan tersebut tidak pernah mempublikasikan informasi yang menjadi pokok persoalan melalui media yang dikelolanya.
"Tatang tidak menurunkan berita tersebut di media yang dia kelola. Karena itu, saya menilai Bank bjb salah alamat ketika melaporkan Tatang ke polisi," ujar Hendry di Bandung, Selasa (23/6/2026).
Hanya Meneruskan Pesan WhatsApp
Hendry menjelaskan, Tatang hanya menerima informasi dari seorang narasumber melalui pesan WhatsApp. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pemilik akun TikTok Dodi Permana 2114.
Menurutnya, Tatang tidak pernah mengunggah atau mempublikasikan informasi tersebut melalui portal berita Terasjabar.id maupun akun media sosial resmi yang dikelolanya.
Karena itu, Hendry menilai tidak tepat jika Tatang ikut diseret dalam proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Sengketa Pers Harus Mengacu UU Pers
Lebih lanjut, Hendry menegaskan bahwa apabila informasi tersebut memang dipublikasikan oleh media massa dan dianggap merugikan pihak tertentu, penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut dia, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hak jawab maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers.
"Sebagai institusi yang menerapkan tata kelola yang baik, Bank bjb seharusnya menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU Pers apabila merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau informasi," katanya.
Ia mengingatkan bahwa membawa persoalan tersebut langsung ke ranah pidana berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa Bank bjb melakukan kriminalisasi terhadap wartawan," ujarnya.
Bermula dari Unggahan TikTok
Kasus ini bermula setelah pemilik akun TikTok Dodi Permana 2114 mengunggah video yang membahas dana kadeudeuh Rp1 miliar untuk Persib Bandung.
Dalam video tersebut disebutkan bahwa dana yang sebelumnya diklaim berasal dari hasil penjualan sapi milik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diduga berasal dari Bank bjb.
Atas unggahan itu, Bank bjb melalui Boy Panji Sudrajat melaporkan pemilik akun TikTok tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam perkembangannya, Tatang Suherman yang diketahui merupakan pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat ikut dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan karena isi pesan WhatsApp yang sebelumnya diterima Tatang disebut dibacakan dalam video yang diunggah akun TikTok tersebut.
Tatang Akui Terkejut
Tatang Suherman mengaku terkejut ketika mengetahui pesan yang diterimanya dari narasumber ditayangkan secara utuh di media sosial.
Menurutnya, informasi tersebut masih bersifat awal dan seharusnya terlebih dahulu melalui proses verifikasi jurnalistik sebelum dipublikasikan.
"Informasi itu seharusnya diuji terlebih dahulu kebenarannya dan minimal dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, yakni Pak Dedi Mulyadi dan Bank bjb," kata Tatang.
Ia mengaku telah menghubungi pemilik akun TikTok tersebut sehari setelah video diunggah untuk menyampaikan keberatannya.
"Saya kaget ketika informasi yang bersifat confidensial itu ditayangkan secara utuh dan dibacakan tanpa mengurangi satu kata pun," ujarnya.
Dedi Mulyadi Sudah Klarifikasi
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait sumber dana kadeudeuh Rp1 miliar untuk Persib Bandung.
Dedi menjelaskan dana tersebut berasal dari uang pribadinya, yakni tabungan sebesar Rp800 juta yang tersimpan di Bank bjb serta uang tunai Rp200 juta yang disimpan di rumah.
Dengan demikian, total dana Rp1 miliar yang diberikan kepada Persib disebut tidak berasal dari anggaran maupun dana milik Bank bjb.
Meski demikian, polemik yang berawal dari unggahan di media sosial itu kini masih menjadi perhatian publik setelah menyeret nama wartawan senior dan memicu perdebatan soal kebebasan pers serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi di Indonesia.