Suarapantura.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit di Perumda BPR Bank Magelang yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp4 miliar.
Kedua tersangka yang langsung ditahan adalah S (45) selaku Kepala Bagian Marketing Bank Magelang dan HI (47) yang berstatus debitur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Kota Magelang sejak pagi hingga sore hari, Rabu, 24 Juni 2026.
Usai pemeriksaan, keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Magelang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Magelang, Muchammad Rosyidin, mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan Perumda BPR Bank Magelang periode 2020-2025.
"Hari ini kami menetapkan dan menahan dua tersangka, yaitu S selaku Kabag Marketing BPR Bank Magelang dan HI sebagai debitur," kata Rosyidin.
Bermula dari Kredit Rp4 Miliar
Kasus ini bermula pada Juni 2023 saat sebuah perusahaan pengembang perumahan memperoleh pencairan kredit senilai Rp4 miliar dari BPR Bank Magelang.
Sebelum pencairan dilakukan, pihak bank disebut telah menjalankan proses verifikasi dan penilaian agunan. Namun dalam praktiknya, ditemukan adanya persoalan pada dokumen jaminan yang diajukan.
Menurut penyidik, sebanyak 14 sertifikat yang dijadikan agunan ternyata masih atas nama pihak lain sehingga belum memenuhi syarat hukum untuk dijadikan jaminan kredit.
Meski demikian, kredit tetap dicairkan.
"Yang seharusnya tidak bisa lolos justru bisa dicairkan karena ada kerja sama antara debitur dan pihak kreditur," ujar Rosyidin.
Kredit Macet, Agunan Tak Bisa Dilelang
Pinjaman yang seharusnya dilunasi dalam jangka waktu satu tahun itu akhirnya mengalami kredit macet.
Debitur diketahui hanya membayar bunga sebanyak dua hingga tiga kali dengan nilai sekitar Rp56 juta per pembayaran. Sementara pokok pinjaman Rp4 miliar tidak pernah diangsur.
Akibat status agunan yang belum "clear and clean", pihak bank tidak dapat melelang aset tersebut untuk menutupi kerugian yang timbul.
Kondisi inilah yang kemudian menjadi dasar penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Rosyidin menjelaskan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dalam perkara tersebut.
Sementara nilai kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski demikian, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4 miliar sesuai nilai kredit yang bermasalah.
"Kerugian negara masih dihitung BPKP, namun potensinya sekitar Rp4 miliar," tegasnya.
Terancam Hukuman Berat
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP terbaru yang mengatur tindak pidana korupsi.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses pencairan kredit bermasalah tersebut.
Kejari Kota Magelang memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi kredit Rp4 miliar tersebut.