Suarapantura.com - Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan korupsi di Bank Sumut Cabang Krakatau yang terjadi pada 2012.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026. Saat kasus tersebut terjadi, Zakiyuddin diketahui menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Krakatau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan pemeriksaan terhadap Zakiyuddin. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi untuk mendalami perkara dugaan korupsi kredit yang tengah ditangani penyidik.
"Benar diperiksa Penyidik Pidsus Kejatisu sebagai saksi," kata Rizaldi, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Rizaldi, pemeriksaan berkaitan dengan perkara yang melibatkan Farah Hamina Harahap, yang mengajukan fasilitas kredit rekening koran atas nama CV Hasian Abadi Grup.
Farah diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tersebut. Penyidik mendalami proses pengajuan kredit yang diduga tidak dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan kredit modal usaha.
Akibat dugaan pelanggaran tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Kejati Sumut belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap Zakiyuddin maupun kemungkinan pemanggilan lanjutan terhadap yang bersangkutan.
Keterangan Zakiyuddin dinilai penting karena posisinya saat itu berada di jajaran pimpinan Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau ketika proses kredit berlangsung.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi kredit yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan dan Kejati Sumut memastikan akan menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.