Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Mangkir 4 Kali, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assiddikki

Sabila JP•
Nasional

Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR, Fitri Assiddikki, setelah empat kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan mengevaluasi langkah lanjutan terhadap Fitri yang hingga kini belum pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 23 Juni 2026.

Fitri diketahui telah dipanggil KPK pada 9, 11, 15, dan 23 Juni 2026. Namun, ia kembali mangkir tanpa memenuhi agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Menurut Budi, keterangan Fitri dinilai penting untuk memperkuat pembuktian dugaan penyimpangan dana CSR BI dan OJK, sekaligus mendukung penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

KPK menduga dana program sosial yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dialihkan ke pihak tertentu dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Selain memperkuat bukti dugaan penyimpangan dana CSR, penyidik juga fokus pada penelusuran aset dan aliran dana yang diduga masuk ke kantong-kantong pribadi," ujar Budi.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR, yakni Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait program sosial BI dan OJK.

Meski telah berstatus tersangka sejak Agustus 2025, keduanya hingga kini belum ditahan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Satori diduga menerima dana sekitar Rp12,52 miliar yang berasal dari program sosial Bank Indonesia, OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR RI.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan bermotor, dan aset lainnya.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar dari sejumlah program sosial BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR.

KPK menduga sebagian dana tersebut dialihkan melalui yayasan yang dikelola Heri sebelum akhirnya ditransfer ke rekening pribadi dan digunakan untuk berbagai investasi serta pembelian aset.

Penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dari DPR, BI, OJK, hingga pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran dana program sosial tersebut.

KPK menegaskan akan terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana CSR BI dan OJK, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Tags:
#CSR Bank Indonesia#Korupsi Dana CSR#Fitri Assiddikki#OJK
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…