Suarapantura.com - Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, akhirnya buka suara setelah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp4,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.
Pernyataan itu disampaikan Hery usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/6/2026).
"Nanti semuanya akan dibuktikan oleh kuasa hukum saya," kata Hery kepada wartawan usai sidang.
Hery juga menanggapi dakwaan jaksa terkait dugaan gratifikasi berupa sebuah rumah senilai Rp2,2 miliar yang disebut diterimanya.
"Enggak ada, Pak. Itu rumah tua itu. Rumah tua, Pak," ujarnya singkat.
Jaksa Dakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hery Susanto menerima suap berupa uang dan gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai keseluruhan mencapai Rp4,8 miliar.
Jaksa menyebut pemberian tersebut diduga berkaitan dengan jabatan Hery sebagai penyelenggara negara.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Rincian Dugaan Penerimaan Uang
Dalam dakwaan disebutkan Hery diduga menerima:
Rp675 juta dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia melalui Lukman Malanuang dan Edy Sugandi.
Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Sebuah rumah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Rp1 miliar dan Rp200 juta dari Agung Winarno melalui Edy Sugandi.
Uang tunai Rp525 juta dari Agung Winarno.
Rp50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Seluruh Dakwaan Akan Diuji di Persidangan
Meski didakwa menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah, Hery memilih tidak memberikan banyak komentar kepada awak media.
Ia menegaskan seluruh tuduhan yang dibacakan jaksa akan dijawab melalui proses persidangan oleh tim kuasa hukumnya.
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk menguji seluruh dakwaan yang diajukan jaksa terhadap mantan Ketua Ombudsman tersebut.