Suarapantura.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memberikan klarifikasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT SSP, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
BRI menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan fasilitas kredit yang saat ini tengah disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara. Perseroan memastikan kredit yang menjadi objek penyidikan bukan berasal dari BRI.
Regional Chief Executive Officer BRI Banjarmasin, Bambang Indriatmoko, mengatakan pihaknya tetap berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dalam seluruh aktivitas bisnis.
"Bank BRI senantiasa mengedepankan penerapan Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan terhadap regulasi, serta pengelolaan risiko yang prudent," ujar Bambang dalam keterangan resminya.
Menurutnya, sebagai perusahaan terbuka, BRI selalu mengedepankan transparansi dan siap bersikap kooperatif apabila diperlukan penjelasan kepada publik maupun pihak berwenang.
Bambang menegaskan bahwa seluruh proses bisnis BRI dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara masih melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT SSP.
Proses penyidikan telah berlangsung sejak April 2026. Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dari berbagai pihak untuk mendalami proses pemberian kredit kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Kejati Kaltara masih terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang menjadi objek penyidikan. Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan penyidik terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.