Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pengkondisian vendor dalam proses pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Dugaan pelanggaran tersebut kini tengah didalami dalam penyidikan kasus korupsi yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk dugaan penunjukan vendor tertentu yang tidak melalui mekanisme pengadaan sebagaimana mestinya.
"Ada dugaan proses pengadaan yang dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa ini terdapat pengkondisian dalam proses pengadaannya," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp di BRI yang melibatkan PT Telkom Indonesia sebagai penyedia layanan. Penyidikan resmi dimulai setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 5 Juni 2026.
Menurut Budi, dalam proses pengadaan barang dan jasa seharusnya terdapat tahapan perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga proses lelang yang terbuka. Mekanisme itu bertujuan mencegah adanya penunjukan langsung terhadap vendor tertentu.
Namun, penyidik menduga terdapat pelanggaran terhadap prosedur tersebut sehingga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, terdapat dugaan adanya penunjukan vendor tertentu tanpa melalui mekanisme pengadaan yang seharusnya," jelasnya.
Dalam proyek tersebut, BRI bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia. Selanjutnya, Telkom diduga melibatkan anak usahanya dalam penyediaan layanan, termasuk layanan SMS Application-to-Person (A2P), yaitu sistem pengiriman pesan otomatis dari aplikasi kepada nasabah.
KPK masih mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam proses pengadaan tersebut, termasuk dugaan adanya arahan dari pihak tertentu yang memengaruhi pemilihan vendor.
Selain mengusut perkara pengadaan layanan notifikasi perbankan, KPK juga masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI.
Dalam perkara EDC, nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek. Hingga kini KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan dan pejabat BRI serta pihak swasta.
Sementara untuk perkara pengadaan layanan notifikasi perbankan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan proses pengadaan tersebut. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.