Suarapantura.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai tindakan penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention Against Torture/CAT).
Meski demikian, lembaga tersebut masih melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta untuk memastikan apakah terdapat unsur-unsur lain yang dapat mengubah klasifikasi kasus tersebut. Proses ini juga bertujuan memastikan seluruh hak korban memperoleh perlindungan dan pemulihan secara optimal.
Komnas Perempuan Masih Mengumpulkan Fakta di Lapangan
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan pihaknya telah menurunkan tim untuk menghimpun informasi secara langsung di Bandung. Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama aparat penegak hukum dan berbagai pihak terkait.
Menurutnya, kesimpulan resmi baru akan disampaikan setelah seluruh proses pengumpulan data selesai sehingga penilaian dilakukan berdasarkan fakta yang komprehensif, bukan asumsi.
Mengapa Belum Disebut Sebagai Penyiksaan?
Berdasarkan Konvensi Anti-Penyiksaan PBB, suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai penyiksaan apabila memenuhi beberapa unsur penting, antara lain:
Menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang sangat berat.
Dilakukan dengan tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, memberikan hukuman, intimidasi, atau diskriminasi.
Melibatkan negara, baik secara langsung maupun melalui pembiaran oleh aparat atau institusi negara.
Komnas Perempuan menilai unsur penderitaan berat dalam kasus YTR memang terlihat. Namun, aspek keterlibatan negara masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum dapat disimpulkan sebagai penyiksaan sesuai standar internasional.
Dugaan Pembiaran Negara Masih Didalami
Salah satu fokus investigasi adalah kemungkinan adanya unsur pembiaran dari negara.
Komnas Perempuan akan menelusuri apakah korban sebelumnya pernah berupaya mencari perlindungan atau melaporkan kekerasan yang dialaminya, namun tidak memperoleh respons maupun penanganan yang semestinya.
Apabila ditemukan adanya kelalaian tersebut, unsur keterlibatan negara dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan definisi penyiksaan berdasarkan Konvensi PBB.
Dugaan Penganiayaan Berat Dilakukan Berulang
Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan melihat adanya indikasi bahwa korban mengalami penganiayaan berat secara berulang dan terencana.
Kasus tersebut diduga mengakibatkan dampak serius terhadap kondisi korban, termasuk gangguan kesehatan permanen hingga disabilitas. Oleh karena itu, proses pembuktian yang menyeluruh dinilai sangat penting agar seluruh bentuk kekerasan dapat terungkap.
Dorong Penggunaan Pasal Berlapis
Komnas Perempuan juga mendorong penyidik melakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh, termasuk visum lengkap.
Langkah tersebut diperlukan untuk:
Mengidentifikasi seluruh bentuk luka yang dialami korban.
Mengetahui kemungkinan adanya kekerasan seksual.
Memungkinkan penerapan pasal yang lebih komprehensif.
Membuka peluang penggunaan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Dengan demikian, proses hukum tidak hanya berfokus pada dugaan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat mencakup tindak pidana lain yang relevan.
Tantangan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan
Komnas Perempuan menilai masih banyak korban kekerasan yang enggan melapor karena takut, mengalami tekanan psikologis, atau khawatir laporannya tidak ditindaklanjuti secara serius.
Selain itu, lembaga tersebut juga menyoroti fenomena delayed justice atau keterlambatan akses terhadap keadilan. Menurut Komnas Perempuan, penanganan yang lambat dapat memperpanjang penderitaan korban dan berpotensi mengarah pada perlakuan yang tidak manusiawi.
Pentingnya Perlindungan dan Pemulihan Korban
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, Komnas Perempuan menegaskan bahwa korban harus memperoleh hak-haknya secara menyeluruh, meliputi:
Pendekatan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menjamin keadilan sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.
Kesimpulan
Komnas Perempuan menyatakan bahwa kasus YTR saat ini belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan PBB karena unsur keterlibatan negara masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Meski demikian, lembaga tersebut terus melakukan investigasi untuk memastikan seluruh fakta terungkap, sekaligus mendorong penanganan hukum yang komprehensif dan pemulihan penuh bagi korban.