Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

287 WNA Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk

Isabella Aluna Zahira•
Nasional

Suarapantura.com - Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan kasus markas judi online yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam perkembangan terbaru, jumlah warga negara asing (WNA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka bertambah menjadi 287 orang.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan jaringan perjudian daring terbesar yang ditangani aparat penegak hukum sepanjang tahun 2026. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing individu serta memburu pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.


Jumlah Tersangka Bertambah Menjadi 287 WNA

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan lanjutan membuat jumlah tersangka meningkat menjadi 287 orang, lebih banyak dibanding penetapan sebelumnya.

Proses penyidikan dilakukan secara bertahap karena penyidik harus mengidentifikasi peran setiap orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Langkah ini dinilai penting agar penetapan status hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!
Baca Juga · Nasional
Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!

Penggerebekan Berawal dari Operasi di Hayam Wuruk

Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah lokasi yang diduga menjadi pusat operasional judi online di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Saat operasi dilakukan, petugas mengamankan ratusan WNA yang tengah menjalankan aktivitas operasional perjudian secara daring. Dari hasil penyelidikan awal, aparat menemukan bahwa kegiatan tersebut dijalankan secara terorganisasi dengan pembagian tugas yang berbeda-beda.

Dugaan Pembagian Peran dalam Jaringan

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga memiliki fungsi yang berbeda, antara lain:

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang
Baca Juga · Nasional
RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang
  • Operator sistem perjudian online.

  • Administrator akun dan data.

  • Petugas layanan pelanggan (customer service).

  • Pengawas operasional.

  • Koordinator teknis.

Penyidik masih menelusuri hubungan antaranggota jaringan untuk mengetahui struktur organisasi secara menyeluruh.


Bareskrim Masih Memburu Aktor Utama

Meski ratusan tersangka telah ditetapkan, penyidik menegaskan bahwa proses hukum belum selesai.

Bareskrim Polri masih berupaya mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pemodal, perekrut, maupun pengendali utama jaringan perjudian online tersebut. Informasi mengenai sponsor dan pihak yang membawa para operator ke Indonesia juga terus didalami.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Penyidikan Dilakukan Secara Bertahap

Karena jumlah tersangka sangat besar, pemeriksaan dilakukan secara bergelombang.

Setiap tersangka diperiksa secara individual guna memastikan keterlibatan masing-masing dalam operasional jaringan. Pendekatan ini bertujuan agar proses pembuktian berjalan objektif serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.


Fakta Penting Kasus

  • Jumlah tersangka kini mencapai 287 WNA.

  • Pengungkapan dilakukan di markas judi online kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

  • Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh struktur jaringan.

  • Pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan secara bertahap.

  • Polisi masih memburu aktor intelektual, perekrut, dan pihak yang mengendalikan operasional jaringan.


Pernyataan Aparat

Keterangan resmi berasal dari jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang menegaskan bahwa proses penyidikan terus berkembang seiring bertambahnya alat bukti dan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka. Penetapan status hukum dilakukan berdasarkan hasil pendalaman peran masing-masing individu dalam jaringan perjudian online tersebut.


Kesimpulan

Penambahan jumlah tersangka menjadi 287 WNA menunjukkan bahwa penyidikan kasus markas judi online di Hayam Wuruk masih terus berkembang. Aparat tidak hanya fokus pada para operator yang diamankan, tetapi juga menelusuri aktor utama yang diduga mengendalikan jaringan perjudian online berskala internasional. Dengan proses pemeriksaan yang dilakukan secara bertahap, Bareskrim berharap seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags:
#Judi Online#Bareskrim Polri#WNA Tersangka
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…