Suarapantura.com - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyatakan keberatan terhadap jalannya pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang menurutnya telah bergeser dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik menjadi pembahasan mengenai kehidupan pribadinya.
Meski menghormati hak konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, Husniah menegaskan bahwa pembahasan yang tidak lagi berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan berpotensi melampaui batas kewenangan lembaga legislatif.
Bupati Hormati Fungsi Pengawasan DPRD
Dalam keterangannya kepada media, Husniah menegaskan dirinya tidak menolak proses hak angket sebagai mekanisme pengawasan pemerintahan daerah. Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan untuk mengevaluasi berbagai kebijakan yang diambil pemerintah daerah.
Namun, ia menilai pembahasan yang mulai mengarah pada persoalan pribadi tidak lagi relevan dengan tujuan hak angket.
Poin utama yang disampaikan Bupati Gowa:
Menghargai hak DPRD menjalankan fungsi pengawasan.
Menolak pembahasan yang memasuki wilayah kehidupan pribadi.
Menilai fokus pengawasan seharusnya tetap pada kebijakan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Menegaskan siap menghadapi proses hukum apabila diperlukan.
Soroti Pemanggilan Jurnalis dalam Sidang Pansus
Selain menyoroti materi pembahasan, Husniah juga mempertanyakan pemanggilan sejumlah jurnalis sebagai saksi dalam proses Pansus.
Ia menilai langkah tersebut perlu memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Pers agar kebebasan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik tetap terjaga. Menurutnya, mekanisme pemanggilan wartawan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun preseden yang kurang baik bagi kebebasan pers.
Pemerintahan Tetap Berjalan Normal
Di tengah polemik yang berkembang, Husniah memastikan seluruh pelayanan publik dan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Ia mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa terpengaruh dinamika politik yang sedang berlangsung.
Menurutnya, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama di atas berbagai polemik politik yang terjadi.
Latar Belakang Hak Angket DPRD Gowa
Hak angket merupakan salah satu instrumen pengawasan yang dimiliki DPRD untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah apabila dinilai terdapat persoalan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Dalam kasus Kabupaten Gowa, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai tindak lanjut penggunaan hak angket. Proses tersebut kemudian memunculkan perdebatan setelah Bupati menilai pembahasan yang dilakukan mulai menyentuh aspek kehidupan pribadinya, bukan lagi terbatas pada kebijakan pemerintahan.
Pentingnya Menjaga Batas Pengawasan dan Privasi
Dalam sistem demokrasi, fungsi pengawasan DPRD merupakan bagian penting untuk memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, pengawasan idealnya tetap berfokus pada keputusan, penggunaan anggaran, pelayanan publik, serta pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Di sisi lain, perlindungan terhadap hak privasi pejabat publik juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan sepanjang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan publik atau penyalahgunaan kewenangan.
Keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak pribadi menjadi salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Kesimpulan
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan penggunaan hak angket oleh DPRD selama tetap berada dalam koridor pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Ia menolak apabila pembahasan bergeser ke ranah pribadi yang dinilai tidak memiliki kaitan langsung dengan kebijakan publik.
Sementara itu, proses hak angket di DPRD Gowa masih terus berjalan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pemerintah daerah. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil kerja Pansus serta proses yang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.