Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Prasetyo Hadi Pimpin Satgas Mitigasi PHK, Fokus Cegah Gelombang Pemutusan Kerja

Isabella Aluna Zahira•
Nasional

Suarapantura.com - Pemerintah menunjuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penunjukan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat koordinasi lintas lembaga guna mengantisipasi meningkatnya risiko PHK di berbagai sektor industri.

Keputusan tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi yang melibatkan unsur pemerintah, DPR, perwakilan serikat pekerja, serta sejumlah pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan.

Menurut Prasetyo Hadi, dirinya dipercaya memimpin satgas karena dinilai mampu menjadi penghubung antara pemerintah, dunia usaha, pekerja, dan berbagai institusi terkait dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.


Apa Tugas Satgas Mitigasi PHK?

Satgas Mitigasi PHK dibentuk untuk melakukan langkah pencegahan sebelum perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal. Salah satu fokus awal yang dilakukan adalah memetakan kondisi perusahaan beserta penyebab munculnya potensi PHK.

Beberapa tugas utama Satgas meliputi:

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
  • Mengidentifikasi perusahaan yang berpotensi melakukan PHK.

  • Menganalisis akar persoalan yang dihadapi masing-masing perusahaan.

  • Menyusun langkah mitigasi sesuai karakteristik setiap kasus.

  • Memastikan hak-hak pekerja tetap dipenuhi apabila PHK tidak dapat dihindari.

  • Meningkatkan koordinasi antara pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, serta organisasi pekerja.


Pendekatan Dilakukan Berdasarkan Penyebab Masalah

Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penyebab PHK tidak selalu berkaitan dengan penurunan produksi atau melemahnya permintaan pasar.

Beberapa faktor yang dapat memicu terjadinya PHK antara lain:

  • Gangguan pasokan bahan baku.

  • Kendala distribusi energi seperti gas atau batu bara.

  • Permasalahan keuangan perusahaan.

  • Konflik internal manajemen.

  • Faktor operasional lainnya yang berbeda pada setiap perusahaan.

Karena itu, Satgas akan menangani setiap kasus secara individual agar solusi yang diberikan lebih tepat sasaran.


Libatkan Desk Ketenagakerjaan Polri

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, Satgas Mitigasi PHK juga akan bekerja sama dengan Desk Ketenagakerjaan Polri.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Kolaborasi tersebut bertujuan untuk:

  • Melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang berisiko melakukan PHK.

  • Bertukar informasi mengenai kondisi ketenagakerjaan.

  • Mempercepat koordinasi apabila ditemukan persoalan yang berpotensi berdampak pada pekerja.

Selain mengantisipasi PHK baru, Satgas juga akan memberikan perhatian terhadap perusahaan yang telah melakukan PHK namun belum memenuhi kewajiban kepada para pekerjanya.


DPR Siap Berkoordinasi Secara Berkala

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR menyatakan komitmen parlemen untuk mendukung langkah pemerintah melalui koordinasi rutin.

Ke depan, DPR bersama pemerintah akan mengadakan pertemuan berkala guna memantau perkembangan kondisi ketenagakerjaan sekaligus mengevaluasi efektivitas langkah mitigasi yang dijalankan Satgas.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Siapa Saja yang Terlibat?

Rapat koordinasi dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan organisasi pekerja, di antaranya:

  • Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

  • Wakil Ketua DPR.

  • Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

  • Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.

  • Perwakilan Desk Ketenagakerjaan Polri.


Mengapa Pembentukan Satgas Ini Penting?

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK menunjukkan pendekatan pemerintah yang lebih proaktif dalam menghadapi dinamika industri nasional. Alih-alih hanya menangani dampak setelah PHK terjadi, Satgas diarahkan untuk melakukan deteksi dini, membangun komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, dan mencari solusi agar hubungan kerja dapat dipertahankan.

Strategi ini diharapkan mampu menjaga stabilitas dunia usaha sekaligus melindungi hak dan keberlangsungan pekerjaan para tenaga kerja di Indonesia.


Sumber Informasi

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai rapat koordinasi Satgas Mitigasi PHK bersama DPR, Kementerian Ketenagakerjaan, organisasi pekerja, dan pihak terkait sebagaimana diberitakan CNN Indonesia serta dikonfirmasi melalui laporan ANTARA.

Tags:
#Prasetyo Hadi#Satgas Mitigasi PHK#Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…