Suarapantura.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons tuntutan para korban dugaan penipuan yang dilakukan oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial N alias D (36), yang meminta agar kredit bermasalah mereka dibatalkan.
Kepala OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari para korban dan saat ini sedang melakukan penelaahan bersama kantor pusat. Menurutnya, proses tersebut dilakukan secara hati-hati karena kasus pidananya juga tengah ditangani aparat penegak hukum.
"Pengaduan sudah masuk. Nanti ditelaah oleh pengawas dan kantor pusat. Tentunya ini akan hati-hati ditelaah oleh OJK karena proses hukum juga sedang berjalan," kata Dinavia di Purwokerto, Senin (29/6/2026).
OJK Masih Dalami Proses Kredit
Terkait permintaan pembatalan kredit, OJK belum dapat memastikan apakah tuntutan tersebut dapat dipenuhi.
Menurut Dinavia, pengawas masih meneliti apakah proses pemberian kredit telah sesuai prosedur atau justru ditemukan pelanggaran.
"Itu nanti menjadi bagian penelitian dari pengawas. Proses kreditnya benar atau tidak harus dilihat dulu. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sampel," ujarnya.
Ia menjelaskan seluruh produk kredit perbankan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dipenuhi sehingga pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sebelum diambil keputusan.
Posko Pengaduan Dibuka
OJK Purwokerto juga telah membuka posko pengaduan bagi para korban dan terus menerima laporan masyarakat yang merasa dirugikan.
Seluruh pengaduan tersebut dimasukkan ke dalam sistem perlindungan konsumen OJK dan dikoordinasikan dengan pengawas untuk ditindaklanjuti.
Dinavia mengimbau masyarakat yang menjadi korban agar segera menyampaikan pengaduan, baik kepada pihak bank maupun langsung kepada OJK.
Belum Berspekulasi Soal Pihak Lain
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, OJK memilih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Menurut Dinavia, pengawasan terhadap industri perbankan selama ini dilakukan menggunakan pendekatan risk based supervision, sehingga setiap bank memiliki sistem pengendalian internal untuk meminimalkan risiko terjadinya fraud.
Korban Tuntut Kredit Dibatalkan
Sebelumnya, sebanyak 127 pensiunan menggelar aksi damai di Kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto.
Mereka meminta kredit yang diduga bermasalah dibatalkan, pemotongan dana pensiun dihentikan, serta hak-hak para korban dipulihkan.
Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, menyebut total nilai kredit yang dipersoalkan mencapai lebih dari Rp26 miliar dan hingga kini para pensiunan masih harus menanggung cicilan setiap bulan.