Suarapantura.com - Kesaksian wartawan media online Faktual Net, Zaenal Abidin, dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa berbuntut ancaman laporan ke Dewan Pers.
Juru Bicara Kantor Hukum Specialist Law Firm, Andy Ruknanto, menilai keterangan Zaenal telah menyerang hak privasi serta martabat Bupati Gowa, Sitti Husniah.
Menurut Andy, sejumlah pernyataan yang disampaikan dalam sidang menyangkut persoalan domestik, rekam medis, hingga aktivitas pribadi yang seharusnya tidak diungkap ke ruang publik.
"Pernyataan yang mengungkap persoalan domestik, rekam medis, hingga aktivitas perawatan tubuh Bupati Gowa merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi," kata Andy, Senin (29/6/2026).
Dinilai Langgar Etika Jurnalistik
Kuasa hukum Bupati Gowa menilai keterangan tersebut berpotensi melanggar etika jurnalistik dan mencoreng profesi wartawan.
Andy menyebut kliennya merasa dirugikan karena informasi yang disampaikan dalam forum resmi sidang hak angket dinilai telah memasuki ranah pribadi yang dilindungi hukum.
Isu Perselingkuhan Muncul di Sidang Hak Angket
Dalam sidang tertutup Pansus Hak Angket DPRD Gowa pada 25 Juni 2026, suami Bupati Gowa, Khaerul Aco, mengaku pernah meminta penjelasan kepada istrinya terkait isu kedekatan dengan konsultan politik Basri Kajang atau Om Bas.
Menurut Khaerul, sang istri membantah seluruh pemberitaan mengenai dugaan hubungan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa yang juga mantan Inspektur Daerah disebut memberikan keterangan bahwa Basri Kajang pernah mengaku memiliki hubungan asmara dengan Bupati Gowa.
Hak Angket Soroti Tiga Persoalan
DPRD Kabupaten Gowa saat ini tengah menjalankan hak angket terhadap Bupati Gowa dengan tiga pokok persoalan yang menjadi fokus penyelidikan.
Selain isu dugaan perselingkuhan, pansus juga mendalami dugaan pencabutan beasiswa doktoral (S3) milik mahasiswi Rizqila serta dugaan penyimpangan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.