Suarapantura.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang menyeret mantan pejabat tinggi negara setelah jaksa menilai kebijakan pengadaan perangkat digital pendidikan tersebut menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp2,18 triliun.
Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya agar Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Menurut jaksa, nota pembelaan yang diajukan terdakwa maupun tim kuasa hukumnya tidak mampu menggugurkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.
Dugaan Persekongkolan Pengadaan
Dalam proses persidangan, sejumlah saksi mengungkap adanya dugaan pengkondisian dalam proses pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Beberapa saksi juga menjelaskan adanya koordinasi internal terkait proyek digitalisasi pendidikan, termasuk peran sejumlah pejabat kementerian dan pihak lain yang diduga memiliki kewenangan dalam penganggaran maupun proses pengadaan.
Jaksa mendalilkan kebijakan penggunaan Chromebook tetap dijalankan meskipun terdapat berbagai catatan mengenai efektivitas perangkat tersebut di sejumlah daerah yang memiliki keterbatasan akses internet.
Pembelaan Nadiem
Di sisi lain, Nadiem Makarim membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.
Melalui tim kuasa hukumnya, ia menyatakan proses penetapan tersangka dilakukan sebelum hasil audit kerugian negara diterbitkan sehingga dinilai prematur. Pihaknya juga menegaskan kebijakan pengadaan Chromebook merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan sesuai kewenangan kementerian.
Nadiem juga membantah tuduhan bahwa dirinya memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut maupun memiliki kaitan dengan investasi Google di Gojek sebagaimana didalilkan jaksa.
Hakim Bacakan Putusan Hari Ini
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026). Majelis hakim akan menentukan apakah menerima seluruh, sebagian, atau menolak tuntutan yang diajukan penuntut umum.
Pembaruan: Berdasarkan putusan yang dibacakan pada Selasa siang, majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan Chromebook dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.