Suarapantura.com - Sebanyak 40 warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus penawaran pekerjaan di luar negeri melalui sebuah lembaga pelatihan kerja (LPK). Akibat kasus tersebut, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp400 juta.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon telah menetapkan seorang tersangka berinisial MS yang diduga menjadi pelaku utama dalam perkara tersebut.
Dijanjikan Bekerja di Luar Negeri
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa, menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut bermula pada Januari 2025.
Menurut penyidik, tersangka menawarkan kesempatan bekerja di salah satu negara tetangga kepada para korban. Untuk mengikuti program tersebut, korban diminta membayar sejumlah uang serta menjalani pelatihan di sebuah LPK di Kabupaten Cirebon.
Para korban awalnya percaya karena diminta melengkapi berbagai persyaratan administrasi dan mengikuti tahapan pelatihan sebagaimana prosedur yang dijelaskan oleh tersangka.
Namun setelah seluruh proses dijalani, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Kerugian Mencapai Rp400 Juta
Polisi mencatat sekitar 40 orang telah melapor sebagai korban dalam perkara ini.
Dari hasil pendataan sementara, total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp400 juta. Nilai tersebut merupakan akumulasi dana yang telah diserahkan kepada tersangka dengan harapan dapat bekerja di luar negeri.
Penyidik masih terus meminta keterangan para korban untuk memastikan besaran kerugian masing-masing serta alur penyerahan uang.
Polisi Tetapkan MS Sebagai Tersangka
Dalam penyidikan awal, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MS.
Penyidik masih mendalami posisi dan peran MS, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penipuan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebagian dana yang diterima dari para korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.
Karena jumlah korban cukup banyak, penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Disnaker Tegaskan LPK Tidak Berwenang Menempatkan PMI
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon juga melakukan pemeriksaan terhadap LPK yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi operasional dan administrasi lembaga tersebut.
Dari hasil penelusuran sementara, tidak ditemukan adanya proses penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) pada tahun 2026 melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang disebut bekerja sama dengan lembaga tersebut.
Novi menegaskan bahwa LPK hanya memiliki fungsi memberikan pelatihan keterampilan kepada calon tenaga kerja dan tidak memiliki kewenangan melakukan penempatan pekerja migran ke luar negeri.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kapolresta Cirebon, Kombes Imara Utama, menyebut kasus dugaan penipuan ini merupakan salah satu perkara yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim selama Juni 2026.
Polisi saat ini masih mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, serta membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor guna mendukung proses penyidikan.
Penyidik juga akan menelusuri apakah terdapat jaringan atau pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan penipuan berkedok penempatan kerja ke luar negeri tersebut.