Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Sabila JP•
Nasional

Suarapantura.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

Dijatuhi Denda dan Uang Pengganti

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Hakim turut menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Pertimbangan Hakim

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan.

Hal yang memberatkan antara lain karena perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan dilakukan secara sistematis.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Ada Dissenting Opinion

Putusan majelis hakim tidak diambil secara bulat.

Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar serta menyatakan terdapat harta kekayaan senilai sekitar Rp4,87 triliun yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dengan putusan tersebut, proses hukum perkara pengadaan Chromebook memasuki babak baru. Para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak menerima putusan majelis hakim.

Tags:
#nadiem makariem#chromebook#KOrupsi#TIPIKOR
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…