Suarapantura.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
Dijatuhi Denda dan Uang Pengganti
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Hakim turut menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Pertimbangan Hakim
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan.
Hal yang memberatkan antara lain karena perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan dilakukan secara sistematis.
Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Ada Dissenting Opinion
Putusan majelis hakim tidak diambil secara bulat.
Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar serta menyatakan terdapat harta kekayaan senilai sekitar Rp4,87 triliun yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Dengan putusan tersebut, proses hukum perkara pengadaan Chromebook memasuki babak baru. Para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak menerima putusan majelis hakim.