Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Perkara Perdata Nasabah Melawan BAF Berlanjut, Mediasi Gagal, Gugatan Rp4 Miliar Masuk Tahap Pembuktian

Sabila JP•
Nasional

Suarapantura.com - Proses gugatan perdata antara nasabah bernama Carlla Paulina, M.Th. melawan PT Bussan Auto Finance (BAF) memasuki babak baru setelah upaya mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mencapai kesepakatan.

Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terdaftar dengan nomor 162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM kini memasuki tahapan pembuktian setelah proses replik dan duplik selesai dilakukan melalui sistem e-court Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pada sidang yang digelar Selasa (30/6/2026), Majelis Hakim yang dipimpin Hj. Syofia Marlianti Tambunan mengagendakan penyerahan dokumen fisik (hardcopy) replik dan duplik dari kedua belah pihak.

Bermula dari Sengketa Pelunasan Kredit Mobil

Perkara ini berawal dari perjanjian pembiayaan satu unit Honda New Mobilio E CVT dengan nomor polisi B 2693 UOV.

Dalam gugatan yang didaftarkan pada 4 Maret 2026, penggugat menyatakan telah melunasi seluruh kewajiban pokok beserta bunga berjalan pada 17 Januari 2026.

Perselisihan muncul ketika penggugat hendak mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) setelah pelunasan.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, S.H., M.H. dan Asti Wahyuningsih Mulyo, S.H., penggugat menyatakan sebelumnya terdapat janji dari oknum kolektor BAF mengenai program potongan denda keterlambatan sebesar 40 persen.

Namun, menurut penggugat, ketika proses pelunasan selesai dilakukan, pihak manajemen BAF menyatakan program tersebut tidak pernah ada dan tetap meminta pembayaran seluruh denda sebelum BPKB dapat diserahkan.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Penggugat menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip itikad baik dalam perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen.

Klaim Sudah Tempuh Jalur Kekeluargaan

Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, penggugat mengaku telah berupaya menyelesaikan sengketa secara damai.

Menurut kuasa hukum, kliennya telah mendatangi kantor cabang BAF di kawasan Ceger, Jakarta Timur sebanyak tujuh kali, mengirim surat permohonan, hingga melayangkan somasi.

Namun seluruh upaya tersebut disebut tidak menghasilkan penyelesaian sehingga perkara akhirnya dibawa ke jalur litigasi.

Gugat Ganti Rugi Hingga Rp4 Miliar

Dalam petitumnya, penggugat mengajukan sejumlah tuntutan kepada PT Bussan Auto Finance, antara lain:

  • Ganti rugi materiil sebesar Rp120 juta atas hilangnya potensi pemanfaatan kendaraan untuk kegiatan ekonomi.

  • Ganti rugi immateriil sebesar Rp4 miliar atas tekanan psikologis yang dialami penggugat.

  • Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan pengadilan nantinya tidak dijalankan.

Menurut penasihat hukum Asti Wahyuningsih Mulyo, persoalan tersebut telah memberikan dampak serius terhadap kondisi kliennya.

Dana pelunasan kredit disebut diperoleh dari pinjaman keluarga dengan harapan BPKB dapat segera digunakan untuk mendukung kegiatan usaha.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

"Majelis Hakim menjadwalkan penyerahan bukti dan pemeriksaan saksi pada 7 dan 14 Juli mendatang. Kami kecewa karena mediasi gagal, padahal klien kami sudah beritikad baik melunasi kredit sejak Januari 2026 dengan meminjam dana kerabat. Sayangnya, janji potongan denda 40 persen diingkari dan BPKB mobil tetap ditahan pihak BAF," ujar Asti usai persidangan.

Ia juga menyebut penahanan BPKB membuat kliennya kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan untuk membayar pinjaman kepada keluarganya.

Klaim Depresi Jadi Dasar Gugatan Immateriil

Sementara itu, Dr. (Cand.) Erlangga Lubai menjelaskan nilai gugatan immateriil sebesar Rp4 miliar didasarkan pada kondisi psikologis kliennya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan psikiater menunjukkan penggugat mengalami depresi berkepanjangan akibat sengketa tersebut.

"Tuntutan Rp4 miliar ini kami ajukan karena dampak psikologis yang dialami klien sangat berat. Berdasarkan pemeriksaan psikiater, klien mengalami depresi berkepanjangan," kata Erlangga.

Ia menilai sengketa tersebut menjadi contoh penting perlunya industri pembiayaan mengedepankan perlindungan konsumen serta prinsip kemanusiaan dalam pelaksanaan kontrak pembiayaan.

Erlangga yang juga akademisi menambahkan bahwa hukum nasional perlu memberikan keseimbangan antara kepentingan bisnis dan perlindungan terhadap konsumen.

BAF Minta Gugatan Ditolak

Di sisi lain, PT Bussan Auto Finance melalui kuasa hukumnya Andi Sahat Maruli Sihombing, S.H. dan Ardy Edward Purba, S.H., M.H. meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Dalam eksepsinya, BAF berpendapat gugatan diajukan secara prematur.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Perusahaan mengacu pada Pasal 10 ayat (7) Perjanjian Pembiayaan yang menurut mereka mengatur bahwa setiap sengketa wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) sebelum diajukan ke pengadilan.

Selain itu, BAF juga menilai gugatan bersifat obscuur libel atau kabur karena dianggap mencampurkan dalil wanprestasi, perbuatan melawan hukum, hingga dugaan tindak pidana dalam satu gugatan.

Dalam pokok perkara, BAF menyatakan penahanan BPKB merupakan hak perusahaan berdasarkan perjanjian pembiayaan karena penggugat dinilai belum menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran, termasuk sisa denda keterlambatan yang menurut perusahaan berada di luar program kebijakan diskresi.

Hingga berita ini ditulis, manajemen PT Bussan Auto Finance belum memberikan pernyataan resmi kepada publik di luar proses persidangan terkait substansi gugatan tersebut.

Sidang Masuk Tahap Pembuktian

Dengan berakhirnya proses mediasi selama 30 hari serta penyampaian replik dan duplik, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli 2026 dan 14 Juli 2026 dengan agenda penyerahan alat bukti tertulis serta pemeriksaan para saksi dari kedua belah pihak. Selanjutnya, majelis hakim akan menilai seluruh bukti dan keterangan saksi sebelum memasuki tahapan kesimpulan dan pembacaan putusan.

Tags:
#BAF#Perdata#Pengadilan Negeri#Nasabah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…