Suarapantura.com - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pascatambang bijih timah PT Koba Tin periode 2014-2025 memasuki babak baru. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung melakukan penggeledahan di Kantor BNI Cabang Kelapa Gading, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyidik Amankan Dokumen Dugaan Transaksi Keuangan
Berdasarkan informasi yang beredar, dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan dan pengelolaan dana pascatambang PT Koba Tin.
Namun hingga berita ini ditulis, pihak Kejati Bangka Belitung belum memberikan rincian mengenai jenis dokumen yang disita maupun pihak-pihak yang menjadi fokus pendalaman dalam proses penyidikan tersebut.
Penggeledahan di kantor perbankan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik dalam menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut.
Penyidikan Berjalan Sejak Awal 2026
Sebelumnya, Kejati Bangka Belitung telah mengumumkan penyidikan terhadap dugaan korupsi kegiatan pascatambang bijih timah PT Koba Tin untuk periode 2014 hingga 2025.
Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan:
Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Kegiatan reklamasi pascatambang.
Pengelolaan dana pascatambang.
Administrasi dan pelaksanaan kegiatan perusahaan.
Penyidik masih terus mendalami berbagai dokumen serta keterangan para saksi guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PRINT-73/L.9/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Melalui surat perintah tersebut, penyidik diberi kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, hingga penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Belum Ada Tersangka Baru
Hingga saat ini, Kejati Bangka Belitung belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga belum menyampaikan secara resmi besaran kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat kegiatan pascatambang PT Koba Tin yang sedang diusut.
Kejati Bangka Belitung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dengan fokus mengumpulkan alat bukti, menelusuri aliran dana, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan penggeledahan di Kantor BNI Cabang Kelapa Gading, penyidikan perkara dugaan korupsi PT Koba Tin memasuki tahap yang lebih mendalam. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pembuktian dan membantu mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pascatambang perusahaan selama periode 2014 hingga 2025.