Suarapantura.com - Dugaan persoalan dalam kerja sama penyediaan tenaga listrik antara PT PLN (Persero) dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk proyek smelter feronikel di Halmahera Timur mulai menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kerja sama tersebut mengacu pada Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) Nomor 0010.Pj/AGA.04.01/C17000000/2022 yang ditandatangani pada 14 Maret 2022 oleh General Manager PT PLN UIW Maluku dan Maluku Utara bersama Direktur Utama PT Antam saat itu.
Dalam dokumen tersebut, PT PLN berkomitmen memasok listrik sebesar 75 megawatt (MW) untuk mendukung operasional Smelter Feronikel (FENI) PT Antam di Halmahera Timur dengan masa kontrak selama 30 tahun.
Pasokan Listrik Bertahap
Berdasarkan isi perjanjian, penyediaan listrik dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama mencakup pasokan sebesar 15 MW yang ditargetkan tersedia paling lambat 31 Desember 2022. Selanjutnya, tahap kedua berupa tambahan pasokan hingga total 75 MW ditargetkan terealisasi paling lambat 28 Februari 2023.
Harga jual tenaga listrik dalam perjanjian disebut menggunakan komponen ABD sebesar Rp850 per kWh, dengan ketentuan energi minimum sebagai dasar perhitungan rekening mulai berlaku sejak Januari 2023.
Berawal dari Permohonan Antam
Proyek penyediaan listrik ini bermula dari surat permohonan penyambungan tenaga listrik yang diajukan PT Antam melalui surat bernomor 1585/0452/DAT/2019 tertanggal 5 April 2019.
Namun, mekanisme penyediaan listrik disebut beberapa kali mengalami perubahan akibat ketidakpastian keberlanjutan proyek smelter dari pihak Antam.
Setelah melalui sejumlah pembahasan, kedua perusahaan akhirnya menyepakati skema pembelian tenaga listrik dari PT PLN dengan kapasitas 75 MW untuk mendukung operasional smelter selama tiga dekade.
Meski demikian, hingga akhir 2021 proyek tersebut disebut belum dapat berjalan lantaran belum adanya kepastian kelanjutan pembangunan smelter.
PLN Relokasi Dua PLTG
Setelah proyek dinyatakan berlanjut, PT PLN kemudian menginisiasi relokasi dua pembangkit listrik tenaga gas (PLTG), yakni:
Relokasi dilakukan agar kebutuhan listrik smelter PT Antam dapat dipenuhi dalam waktu singkat.
Berdasarkan dokumen internal PLN, kedua pembangkit tersebut dipilih karena dinilai paling memungkinkan direlokasi dengan waktu pengerjaan sekitar delapan hingga dua belas bulan.
Total kapasitas listrik yang dihasilkan dari kedua pembangkit mencapai sekitar 111 MW.
Selanjutnya, PT PLN menugaskan PT PLN Nusantara Power untuk melaksanakan relokasi pembangkit melalui Perjanjian Induk Nomor 237.Pj/KIT.03.01/C01100000/2022 yang diteken pada 26 April 2022.
Nilai Relokasi Disebut Belum Diterima
Data yang beredar menyebutkan terdapat nilai pendapatan relokasi pembangkit listrik dan penggantian komponen C yang mencapai sedikitnya Rp719.901.984.058.
Nilai tersebut disebut-sebut hingga kini belum diterima oleh PT PLN.
Namun, belum ada penjelasan resmi mengenai status maupun mekanisme pembayaran tersebut.
Penyelidikan Belum Dijelaskan
Hingga kini belum terdapat keterangan resmi apakah dugaan persoalan tersebut telah masuk dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum ataupun audit oleh lembaga berwenang.
Baik PT PLN maupun PT Antam juga belum memberikan penjelasan terkait informasi mengenai nilai relokasi pembangkit maupun dugaan transaksi yang menjadi perhatian tersebut.
Apabila nantinya terdapat klarifikasi maupun perkembangan terbaru dari kedua perusahaan atau aparat penegak hukum, informasi tersebut akan menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik.