Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

KPK Sita Aset Japto, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Isabella Aluna Zahira•
Nasional

Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah tersebut menyita sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

Menurut KPK, penyitaan dilakukan karena terdapat dugaan bahwa aset-aset tersebut memiliki keterkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang sedang diselidiki. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.


Mengapa KPK Menyita Aset Japto?

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menduga aset yang disita berkaitan dengan aliran gratifikasi dari para tersangka dalam perkara korupsi sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Sejumlah kendaraan menjadi bagian dari aset yang telah diamankan penyidik.

Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!
Baca Juga · Nasional
Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!

Poin penting penyitaan aset

  • KPK menduga aset berkaitan dengan perkara gratifikasi.

  • Penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.

  • Aset yang diamankan di antaranya berupa beberapa kendaraan.

  • Status penyitaan merupakan bagian dari pembuktian hukum, bukan penetapan bersalah terhadap pemilik aset.


Pemeriksaan Japto sebagai Saksi

Japto kembali memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait pengembangan perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami berbagai informasi mengenai:

  • Kepemilikan aset.

  • Dugaan hubungan aset dengan gratifikasi.

  • Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditelusuri penyidik.

Pendalaman ini merupakan bagian dari upaya KPK memetakan aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang
Baca Juga · Nasional
RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kasus Rita Widyasari Terus Berkembang

Perkara yang menyeret Rita Widyasari telah berkembang sejak beberapa tahun terakhir. Pada Februari 2026, KPK memperluas penyidikan dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Tiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan produksi batu bara di daerah tersebut. Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara volume produksi batu bara dengan besaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor royalti.


Pendalaman KPK Tidak Hanya Soal Gratifikasi

Dalam pengembangan perkara, KPK tidak hanya berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi. Penyidik juga menelusuri beberapa aspek lain, antara lain:

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
  • Aliran dana dari aktivitas pertambangan.

  • Kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

  • Dugaan praktik pencucian uang.

  • Kesesuaian pembayaran royalti batu bara kepada negara.

Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dapat ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum.


Apa Arti Penyitaan Aset dalam Proses Hukum?

Dalam perkara tindak pidana korupsi, penyitaan aset merupakan tindakan hukum yang lazim dilakukan penyidik. Tujuannya antara lain:

  • Mengamankan barang bukti.

  • Menelusuri dugaan hasil tindak pidana.

  • Mencegah aset dialihkan selama proses penyidikan.

  • Mempermudah pembuktian di persidangan apabila perkara berlanjut ke tahap penuntutan.

Penyitaan aset tidak otomatis menunjukkan bahwa pemilik aset telah dinyatakan bersalah. Status hukum seseorang tetap ditentukan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.


Kesimpulan

KPK terus mengembangkan penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Japto Soerjosoemarno karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Selain menelusuri dugaan gratifikasi, KPK juga mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang, aliran dana, hingga kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan KPK terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Tags:
#KPK#Japto Soerjosoemarno#Rita Widyasari
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…