Suarapantura.com - Dugaan penyalahgunaan data pribadi kembali menjadi sorotan. Seorang nasabah Bank Central Asia (BCA), Mulky Husni, mengaku mendadak memiliki utang pinjaman online senilai sekitar Rp24 juta, meski tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
Yang lebih mengejutkan, dana pinjaman itu diduga masuk ke Rekening Dana Nasabah (RDN) BCA dan kemudian diteruskan ke rekening efek di Sekuritas Ajaib, padahal Mulky menegaskan tidak pernah membuka rekening investasi maupun akun sekuritas di kedua layanan tersebut.
Merasa identitasnya disalahgunakan, Mulky melalui kuasa hukumnya Machi Achmad, S.H., M.H., melaporkan dugaan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Mei 2026. Laporan itu dibuat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65 juncto Pasal 67.
Dana Pinjaman Diduga Mengalir ke RDN dan Rekening Efek
Kuasa hukum Mulky menjelaskan, kliennya memang memiliki akun di Danaku Fintech, tetapi tidak pernah mengajukan pencairan pinjaman yang kini ditagihkan kepadanya.
Menurutnya, hasil penelusuran awal menunjukkan dana pinjaman justru masuk ke RDN BCA atas nama kliennya sebelum kemudian berpindah ke rekening efek di Sekuritas Ajaib.
"Klien kami memang memiliki akun di Danaku Fintech, tetapi tidak pernah mengajukan pencairan pinjaman tersebut. Yang mengejutkan, dana justru masuk ke Rekening Dana Nasabah BCA yang sama sekali tidak pernah dibuka ataupun disetujui oleh klien kami. Setelah ditelusuri, dana itu kembali berpindah ke rekening efek di Sekuritas Ajaib. Inilah yang sedang kami minta diusut oleh penyidik," kata Machi Achmad kepada wartawan.
Pihaknya mempertanyakan bagaimana proses verifikasi identitas (Know Your Customer/KYC) dapat meloloskan pembukaan rekening menggunakan data pribadi seseorang tanpa persetujuan pemilik identitas.
Meski demikian, Machi menegaskan pihaknya belum menyimpulkan adanya kesalahan dari lembaga jasa keuangan tertentu dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Baru Tahu Setelah Ditagih Pinjaman Online
Mulky mengaku baru mengetahui namanya tercatat memiliki pinjaman setelah menerima tagihan dari Danaku Fintech.
Karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, ia kemudian menghubungi Halo BCA dan mendatangi BCA Cabang Bursa Efek Indonesia untuk meminta penjelasan.
Dari informasi yang diterimanya, dana pinjaman tersebut disebut telah masuk ke Rekening Dana Nasabah (RDN) atas namanya.
Padahal, menurut Mulky, ia sama sekali tidak pernah membuka rekening tersebut.
"Saya sangat kaget. Saya tidak pernah membuka rekening reksa dana ataupun akun investasi. Tetapi data saya bisa dipakai untuk membuka rekening dan menerima pencairan dana. Pertanyaan saya sederhana, bagaimana sistem keamanan di perusahaan-perusahaan besar ini bisa ditembus?" ujarnya.
Sekuritas Ajaib Lakukan Investigasi Internal
Untuk memperoleh kejelasan, Mulky juga mendatangi kantor Sekuritas Ajaib.
Berdasarkan pengakuannya, pihak perusahaan menyampaikan akan melakukan investigasi internal terkait dugaan penggunaan data pribadinya.
Sementara itu, keberatan yang diajukannya kepada Danaku Fintech membuat proses penagihan terhadap dirinya disebut telah dihentikan sementara sampai investigasi selesai dilakukan.
Mengaku Alami Teror dan Intimidasi
Tak hanya menghadapi persoalan administrasi, Mulky mengaku mengalami tekanan psikologis selama proses penagihan berlangsung.
Ia menyebut menerima berbagai bentuk intimidasi, mulai dari ancaman, teror, hingga pengiriman pesanan fiktif ke alamatnya.
Menurutnya, tindakan tersebut bahkan turut menyasar anggota keluarganya.
"Saya bukan hanya dirugikan secara materi, tetapi juga nama baik saya tercemar. Saya dianggap memiliki utang yang sama sekali bukan saya yang mengajukan. Keluarga saya juga ikut menerima intimidasi. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum," tuturnya.
Polisi Masih Selidiki Kasus
Kuasa hukum Mulky mengatakan perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Korban dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Menurut Machi, pihak Danaku Fintech juga telah memenuhi panggilan penyidik, sedangkan BCA dan Sekuritas Ajaib dijadwalkan memberikan klarifikasi sesuai agenda pemeriksaan.
"Kami tidak ingin berspekulasi siapa yang bertanggung jawab. Justru melalui proses penyelidikan ini kami ingin diketahui siapa pelaku yang menggunakan data pribadi klien kami. Kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa perlindungan data pribadi harus benar-benar menjadi perhatian seluruh lembaga jasa keuangan," ujarnya.
Minta OJK Perketat Pengawasan
Kuasa hukum berharap penyidik dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut.
Selain itu, mereka meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap sistem pembukaan rekening di sektor perbankan, perusahaan sekuritas, maupun fintech agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, BCA, Sekuritas Ajaib, maupun Danaku Fintech belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan tersebut.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.