Suarapantura.com - Bank Sulteng digugat secara perdata oleh salah seorang nasabahnya, Deddy Budi Setiawan, dengan nilai gugatan mencapai Rp15 miliar. Gugatan itu dilayangkan setelah Deddy mengaku mengalami kerugian akibat status flagging yang masih tercatat atas namanya sehingga tidak bisa memperoleh fasilitas kredit di bank lain.
Perkara tersebut kini memasuki babak baru setelah proses mediasi antara kedua belah pihak dinyatakan gagal mencapai kesepakatan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu pada Senin (6/7/2026).
Menurut Deddy, status flagging yang masih melekat pada datanya membuat dirinya gagal memperoleh fasilitas kredit prapensiun di bank lain senilai sekitar Rp80 juta hingga Rp90 juta.
Ia mengaku hanya ditawari pembiayaan sekitar Rp8,2 juta oleh Bank Sulteng, jumlah yang dinilai jauh dari kebutuhan untuk membiayai pengobatan orang tuanya.
"Setelah dua kali somasi tidak mendapat tanggapan dan tiga kali mediasi di pengadilan tidak mencapai kesepakatan, kami memutuskan melanjutkan penyelesaian perkara melalui persidangan," ujar Deddy di salah satu warung kopi di Kota Palu, Rabu (1/7/2026).
Tuntut Ganti Rugi Rp15 Miliar
Kuasa hukum penggugat, Fadly Anang, mengatakan pihaknya meminta majelis hakim memerintahkan Bank Sulteng membuka status flagging atas nama kliennya.
Selain itu, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi yang terdiri atas:
Total nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp15 miliar.
Klaim Tak Punya Kredit Prapensiun
Fadly mengungkapkan pihaknya telah mengantongi surat keterangan dari Kepala Cabang Utama Bank Sulteng yang menyatakan kliennya tidak memiliki fasilitas kredit prapensiun.
Namun, saat dilakukan pengecekan melalui sistem Taspen, nama kliennya disebut masih berstatus flagging untuk fasilitas kredit prapensiun maupun Tunjangan Hari Tua (THT).
Menurutnya, pencantuman status flagging terhadap nasabah semestinya memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia berpendapat tindakan tersebut seharusnya dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari nasabah atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Minta Pelayanan Bank Dievaluasi
Selain menempuh jalur hukum, pihak penggugat juga meminta pemerintah daerah bersama pihak terkait melakukan evaluasi terhadap pelayanan Bank Sulteng.
Mereka berharap pelayanan kepada nasabah dapat lebih mengedepankan profesionalisme, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan perbankan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bank Sulteng terkait gugatan perdata senilai Rp15 miliar tersebut.