Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kejagung Ungkap Dugaan Kolonel TNI Terlibat Kasus Motor Listrik BGN

Isabella Aluna Zahira•
Nasional

Suarapantura.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira aktif TNI berpangkat kolonel dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dugaan tersebut berkaitan dengan proses pengadaan sepeda motor listrik yang menjadi salah satu objek penyidikan.

Karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit aktif, penanganan hukumnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku bagi anggota militer melalui koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Dugaan Peran Kolonel TNI dalam Pengadaan Motor Listrik

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi keterlibatan seorang Kolonel TNI aktif yang menjabat sebagai:

  • Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

  • Pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional program MBG.

Temuan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah berlangsung.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Penanganan Berbeda karena Berstatus Prajurit Aktif

Kejagung menegaskan bahwa penyidik pidana khusus tidak memiliki kewenangan memproses pidana terhadap anggota TNI aktif secara langsung.

Oleh karena itu:

  • Berkas terkait dugaan keterlibatan oknum TNI akan diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

  • Proses hukum dilakukan melalui mekanisme koneksitas atau sesuai ketentuan peradilan militer apabila memenuhi unsur pidana.

  • Hingga saat ini, Kolonel TNI yang disebut dalam penyidikan masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus Berawal dari Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Perkara ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark up) pada berbagai pengadaan, antara lain:

  • Sepeda motor listrik.

  • Sepatu operasional.

  • Tablet.

  • Televisi.

  • Sejumlah kebutuhan operasional lainnya.

Kasus ini juga mendorong penyidik melakukan penyegelan ribuan unit motor listrik yang telah dibeli menggunakan anggaran negara sebagai bagian dari upaya menjaga barang bukti.

Fakta Penting yang Terungkap

Beberapa poin penting dari perkembangan penyidikan antara lain:

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
  • Penyidik menemukan dugaan keterlibatan pejabat aktif di lingkungan BGN.

  • Oknum yang diduga terlibat merupakan anggota TNI aktif sehingga proses hukumnya berbeda dengan tersangka sipil.

  • Status hukum Kolonel TNI tersebut masih sebagai saksi.

  • Kejagung terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab.

  • Koordinasi dengan aparat penegak hukum militer menjadi bagian penting dalam proses lanjutan penyidikan.

Komitmen Kejagung Mengusut Perkara

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa membedakan latar belakang institusi. Namun, setiap penanganan tetap dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila melibatkan personel militer aktif.

Dengan koordinasi antara unsur pidana umum dan pidana militer, Kejagung berharap proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum terhadap dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Tags:
#Kejagung#Motor Listrik BGN#Dugaan Korupsi MBG
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…