Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

PDAM Banggai Rugi Hampir Rp9 Miliar, Empat Eks Direksi Diduga Masih Terima Gaji Meski Sudah Dinonaktifkan

Sabila JP•
Nasional

Suarapantura.com - Di tengah kondisi keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai yang mencatat kerugian hampir Rp9 miliar sepanjang tahun buku 2025, muncul sorotan baru terkait dugaan pembayaran gaji kepada empat mantan direksi yang telah dinonaktifkan sejak pertengahan tahun lalu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keempat eks direksi tersebut diduga masih menerima gaji bulanan meski sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai pimpinan perusahaan.

"Iya, setahu kami mereka masih menerima gaji. Kami juga tidak mengerti bagaimana kebijakan Plt Direktur dan Bupati Banggai," ujar seorang sumber internal PDAM kepada wartawan. Identitas sumber tidak dipublikasikan atas permintaan yang bersangkutan.

Menurut sumber tersebut, masing-masing mantan direksi disebut menerima sekitar Rp7 juta per bulan.

Apabila informasi itu benar, perusahaan diperkirakan masih mengeluarkan sekitar Rp28 juta setiap bulan atau sekitar Rp336 juta dalam setahun hanya untuk membayar gaji empat direksi yang telah diberhentikan sementara.

Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!
Baca Juga · Nasional
Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!

Dinonaktifkan Sejak Juli 2025

Empat direksi yang diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 500/2825/Bag.Ekon tertanggal 3 Juli 2025, yakni:

  • Bachrudin Amir, S.H. (Direktur Utama)

  • Ferdy Saadjad, S.T. (Direktur Teknik)

  • Moh. Rivai D. Karim, S.H. (Direktur Administrasi dan Keuangan)

  • Romy Botutihe, S.T. (Direktur Pelayanan)

Pemberhentian sementara tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai hasil Rapat Dengar Pendapat pada 23 Juni 2025.

Pada saat bersamaan, Bupati Banggai menunjuk Damri Dayanun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM.

SK Bupati: Gaji Tetap Dibayar, Tunjangan Dihentikan

Berdasarkan isi Surat Keputusan Bupati yang sebelumnya juga dikutip sejumlah media, keempat direksi yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak berupa gaji bulanan.

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang
Baca Juga · Nasional
RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang

Namun, seluruh tunjangan jabatan mereka dihentikan selama masa pemberhentian sementara berlangsung.

Ketentuan tersebut memperkuat informasi mengenai masih adanya pembayaran gaji kepada para mantan direksi. Meski demikian, belum ada kepastian apakah pembayaran tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

Kerugian PDAM Membengkak

Sorotan terhadap pembayaran gaji tersebut muncul setelah laporan keuangan PDAM Banggai menunjukkan kondisi perusahaan yang memburuk.

Berdasarkan laporan keuangan tahun buku 2025, perusahaan mencatat kerugian bersih sebesar Rp8.978.607.354, meningkat tajam dibandingkan kerugian tahun 2024 yang mencapai Rp2.964.786.205.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Selain itu, beban administrasi dan umum tercatat mencapai Rp4,51 miliar.

Beberapa pos pengeluaran terbesar antara lain:

  • Penyisihan piutang: Rp805 juta

  • Penyusutan administrasi umum: Rp479 juta

  • Perjalanan dinas: Rp446 juta

  • Dana representasi direktur: Rp414 juta

Jika pembayaran gaji kepada empat mantan direksi masih berjalan hingga sekarang, kondisi tersebut dinilai berpotensi semakin menambah beban keuangan perusahaan yang tengah mengalami tekanan.

Belum Ada Penjelasan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Plt Direktur Utama PDAM Banggai, Damri Dayanun, belum memberikan keterangan terkait dugaan pembayaran gaji tersebut.

Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon belum memperoleh tanggapan.

Pemerintah Kabupaten Banggai maupun manajemen PDAM juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai status pembayaran gaji empat mantan direksi tersebut maupun dasar hukum pelaksanaannya setelah hampir satu tahun sejak pemberhentian sementara.

Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…