Suarapantura.com - Dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tengah mengusut praktik yang diduga melibatkan ratusan debitur serta pengembang perumahan PT BAS.
Kasus ini mencuat setelah Kejari Karawang mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran KPR pada dua proyek perumahan, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang berada di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Kantor Developer dan BTN Digeledah
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menjelaskan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Maret 2026 dan diperkuat surat penyidikan lanjutan pada 13 Mei 2026.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Lokasi yang digeledah meliputi:
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses pengajuan KPR.
481 Debitur Diduga Terlibat
Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 91 saksi, terdiri dari:
Namun, penyidik menduga total terdapat 481 debitur yang terkait dalam perkara tersebut.
Menurut Kejari, para debitur diduga terlibat dalam praktik pinjam nama maupun manipulasi data administrasi guna meloloskan pengajuan KPR.
Diduga Ada Pemalsuan Dokumen
Hasil penyidikan sementara menemukan indikasi adanya rekayasa dokumen secara sistematis.
Pihak pengembang diduga memiliki tim khusus yang bertugas menyiapkan bahkan memodifikasi berbagai persyaratan administrasi kredit.
Tak hanya itu, penyidik juga menduga terdapat kerja sama dengan oknum HRD perusahaan tertentu untuk membuat:
Dokumen tersebut diduga digunakan agar calon debitur memenuhi syarat memperoleh fasilitas KPR.
Pengawasan BTN Ikut Disorot
Selain dugaan pelanggaran oleh pihak developer, Kejari juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di BTN Cabang Karawang.
Penyidik menduga adanya kemudahan yang diberikan kepada PT BAS karena pengembang tersebut masuk kategori developer Platinum atau Gold, sehingga proses pengajuan kredit diduga tidak diawasi secara optimal.
Penyidikan Masih Berjalan
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan belum menetapkan seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses verifikasi dokumen dan persetujuan kredit.
"Kami akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan sesuai tahapan penyidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama.
Hingga kini belum ada keterangan mengenai jumlah pasti kerugian negara maupun penetapan tersangka baru. Penyidikan masih terus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengumpulan alat bukti.